Mangkir Lagi, Bisa Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Jul 2022 20:09 WIB

Mangkir Lagi, Bisa Tersangka

i

Nindy Ayunda

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nindy Ayunda dipanggil untuk ketiga kalinya setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Nindy Ayunda sebelum dilaporkan atas laporan mantan sopirnya, Sulaeman atas kasus dugaan penyekapan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut pihaknya sudah menerbitkan surat panggilan ketiga untuk Nindy Ayunda.

Baca Juga: Nama Ayu Dewi Dituding Jadi MC Berinisial A di Kasus Korupsi yang Seret Harvey Moeis

"Untuk panggilan pertama sudah dilayangkan, panggilan kedua sudah dilayangkan, jadi untuk ketiga adalah perintah membawa, surat perintah membawa sudah diterbitkan. Untuk itu semua sudah kita jalankan," kata Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

"Surat perintah membawa itu kita sudah terbitkan. Sementara ini kita tetap mencari saudari N," tambahnya.

Mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan, Nindy dianggap menghambat pemeriksaan dalam perkara ini. Terkait hal tersebut Nurma Dewi masih menunggu kehadiran ibu dua anak itu.

"Makanya saudari N kita tunggu, mudah-mudahan keterangannya memperjelas suatu kasus," katanya.

Penyidik sendiri sudah menerbitkan pemanggilan ketiga untuk Nindy setelah dua kali mangkir. Lalu apakah pihak penyidik bakal lakukan jemput paksa jika Nindy kembali mangkir dari pemanggilan ketiga?

"Untuk saksi kita tidak bisa menjemput paksa karena beliau belum status tersangka. Jadi untuk sementara ini kami meminta untuk saudara N datang saja ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas," katanya.

"Statusnya saudari N saksi ya, masih saksi. Untuk saksi kita minta keterangan yang jelas dari beliau, makanya untuk sementara ini kita meminta keterangan yang jelas," tutupnya.

 

Baca Juga: Ungkit Masalah Restu Orang Tua, Putri Anne Ngaku Nyesel Nikahi Arya Saloka

Berjanji Datang

Kuasa hukum Nindy Ayunda, Johnson Panjaitan memastikan bakal kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Johnson bahkan mengaku sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk mengatur jadwal pemeriksaan Nindy Ayunda.

"Kami sudah komunikasi dengan penyidiknya dan direspon secara baik," kata Johnson Panjaitan, saat dikutip dari laman Suara.com, Rabu (27/7/2022).

Johnson Panjaitan pun kembali meminta agar publik berhenti menuding Nindy Ayunda kabur dari proses hukum karena mangkir dari panggilan. "Tentu kami akan bekerja sama. Saya juga tidak akan menghalang-halangi kerja polisi, karena itu berdasarkan hukum," ucap Johnson.

Di mata Johnson Panjaitan, sikap tidak kooperatif tentu akan merugikan Nindy Ayunda sendiri. Sehingga Johnson menegaskan bahwa mantan istri Askara Parasady Harsono itu tidak mungkin kabur. "Kalau lari-larian, itu artinya tidak menghargai hukum dan menimbulkan masalah-masalah besar dan bisa jadi terpojok," kata dia.

Baca Juga: Asmara dengan Rizky Irmansyah Diduga Kandas, Nikmir Curhat Dianiaya Mantan Kekasih

"Makanya saya berusaha melakukan komunikasi yang baik dengan penyidik dan berusaha menjelaskan duduk persoalannya agar Nindy mau menghadapi ini sesuai dengan proses hukum," ucap Johnson Panjaitan.

Johnson sendiri menegaskan bahwa penyebab Nindy Ayunda berulang kali mangkir dari panggilan polisi karena ia memprioritaskan pekerjaan. Ia menyebut seteru Nikita Mirani apabila ia meninggalkan pekerjaannya, juga akan terancam sanksi bila meninggalkan kewajiban. Johnson juga membantah kabur dari proses hukum. Ia berkata bahwa Nindy Ayunda tidak pernah pergi ke mana-mana.

Seperti diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh seseorang bernama Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan, 15 Februari 2021 lalu terkait kasus dugaan penyekapan. Rini Diana merupakan istri dari Sulaiman, mantan supir Nindy Ayunda.

Laporan Rini diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ. Nindy Ayunda dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. jk/erk/cr

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU