Mangkrak 12 Tahun, DPRD Jatim Revisi Perda Pengelolaan Sampah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Jul 2022 20:14 WIB

Mangkrak 12 Tahun, DPRD Jatim Revisi Perda Pengelolaan Sampah

i

Komisi D DPRD Jatim saat menggelar Forkom Revisi Raperda Pengelolaan Sampah Regional di Ruang Paripurna, Selasa 12/7/2022. SP/RKO

SURABAYAPAGI, Surabaya - Peraturan Daerah tentang Perda Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur No 4 Tahun 2010 bakal dilakukan revisi. Pasalnya, hingga 12 tahun berjalan, Perda ini mangkrak. Pemerintah Provinsi khususnya Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jawa Timur tidak dapat mengimplementasikan dengan baik.

Melihat hal ini, Komisi D DPRD Jawa Timur kemarin bernisiatif untuk merevisi Perda No 4/2010 dengan menggelar Forum Komunikasi (Forkom) dengan memanggil Dinas PRKPCK Jatim dan seluruh Kabupaten Kota serta Bappeda Kab/Kota, Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota di Jatim, serta beberapa perusahaan yang menjadi produsen sampah.

Baca Juga: Hasil Pemilu 2024 Dapil Jatim IX, Suli Daim PAN Lolos Lagi

Mereka dimintai masukan terkait penyempurnaan materi revisi Perda. Dengan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Pemprov Jatim, Kementerian PUPR dan Kementerian KLHK.

"Pelibatan kabupaten/kota maupun perusahaan produsen sampah itu diperlukan supaya hasil revisi Perda Pengelolaan Sampah Regional nantinya tidak menjadi Perda macan ompong karena tidak bisa dijalankan di lapangan," kata anggota Komisi D DPRD Jatim, Moh Satib usai acara. 

Faktanya, hingga saat ini belum satupun ada Kawasan Sampah Regional yang diharapkan sesuai dengan Perda sebelumnya. Satib mencatat, baru tiga daerah yang sudah bersiap diri untuk pembangunan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Sampah Regional, meskipun masih tahap progress feasibility study (FS). Antara lain di kawasan  Kab/Kota Kediri, kemudian Kab/kota Pasuruan  dan Kab/Kota Probolinggo. Sedangkan di Kabupaten Blitar masih baru rencana penyediaan lahan.

"Tadi dalam rapat, Bappeda Kab Blitar  menyatakan sudah siapkan lahan tinggal disamakan persepsinya dengan Pemkot Blitar, nah skema kerjasama inilah antar daerah inilah nanti menjadi kewenangan Provinsi untuk memfasilitasi sampai terjadi MoU (Kesepakatan)," terangnya.

Padahal, seharusnya ada 8 daerah yang menjadi skala prioritas pembangunan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA)  Sampah Regional yang sudah masuk Perda No.5/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Timur 2005-2025.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 48 Ayat 6 antara lain : Kabupaten Gresik yang melayani Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik; Malang Raya yang melayani Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang; Mojokerto yang melayani Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto; Madiun yang melayani Kota Madiun dan Kabupaten Madiun; Kediri yang melayani Kota Kediri dan Kabupaten Kediri; Blitar yang melayani Kota Blitar dan Kabupaten Blitar; Pasuruan yang melayani Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan; dan Probolinggo yang melayani Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Ajak Masyarakat Pilah Sampah

Komisi_D_Forkom_Perda_Sampah_1_1Komisi_D_Forkom_Perda_Sampah_1_1

Diungkapkan Satib, banyak mendapat masukan dalam Forkom terutama menyangkut penyusunan skema Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sebab sampah regional itu dibangun untuk menfasilitasi lebih dari satu daerah minimal 2 daerah yaitu kabupaten dan kota. "Seharusnya memang Provinsi menfasilitasi pengelolaan sampah regional yang akan digunakan oleh minimal dua daerah kabupaten dan kota. Dari sini nanti akan muncul PKS, sehingga tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tipping fee secara resmi," jelas Satib. 

Tipping fee (pembiyaan pengelolaan) itu, Lanjut Satib akan diberikan kepada daerah yang ditempati sebagai lokasi pengelolaan sampah terpadu. Termasuk wilayah sekitar tempat pengelolaan akhir (TPA) sampah regional juga nantinya akan mendapatkan apa dan tanggungjawabnya seperti apa.  

"Ini yang akan kita kawal bentul-betul karena kita sadar persoalan TPA itu bukan hal yang mudah. Apalagi tidak semua wilayah itu punya tempat, khususnya di wilayah perkotaan. Karena itu kita ingin kota yang berdekatan dengan kabupaten bisa bersinergi membangun TPA sampah bersama," jelas politisi Gerindra ini.  

Baca Juga: Lolos Indrapura, Cahyo Ketua Gerindra Surabaya Raih Suara Tertinggi Dapil 1

Sebelum dibangun TPA sampah regional, beberapa daerah yang bekerjasama harus membuat kesepakatan (MoU) terlebih dulu. "Kita konsentrasi soal TPA sampah regional ini sesuai dengan Perpres No.80/2019," jelas politikus yang berlatarbelakang pengusaha kontruksi ini.

Ketua Komisi D DPRD Jatim,  dr Agung Mulyono usai membuka Forkom tersebut mengatakan, Revisi Raperda sampah regional ini sebagai bentuk mendukung segera menyelesaikan Revisi raperda sampah regional. Raperda Pengelolaan Sampah regional ini saat ini sedang ditunggu pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan sampah ini. Dimana permasalahan dan kendala belum diselesaikan masalah regional sampah ini, yaitu karena belum ada lahannya.

“Dalam Raperda ini nanti fokusnya, yaitu pengurangan dan pengelolaan sampah. Dimana pengurangan ada sanksinya, kemudian pengelolaan juga ada sanksinya. Sehingga perda nanti tidak menjadi macan ompong saja tapi benar diterapkan dan dilaksanakan oleh kabuapten/kota dengan dimotori atau dilaksanakan oleh Provinsi Jatim untuk membuat perjanjian kerjasama soal sampah regional,”jelas dr Agung yang juga Bendahara DPD Partai Demokrat Jatim ini. rko 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU