Home / Hukum dan Kriminal : Trend Baru di Jakarta

Mantan Brigjen, Divonis 3 Tahun Dikirimi Karangan Bunga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Feb 2023 20:29 WIB

Mantan Brigjen, Divonis 3 Tahun Dikirimi Karangan Bunga

i

Puluhan karangan bunga yang memenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak Senin pagi saat vonis anak buah Ferdy Sambo terkait Obstruction of Justice.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria masing-masing dijatuhi vonis 3 dan 2 tahun penjara.

Keduanya terlibat kasus pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua. Pemindahan ini secara tanpa hak dan melawan hukum. Pengacara kedua terdakwa itu merasa kecewa.

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Pengacara Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan vonis hakim tidak sesuai dengan peran kedua terdakwa. Ragahdo membandingkan dengan vonis kepada Bharada Richard Eliezer yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

 

Tak Tahu Rencana Pembunuhan

Ragahdo menilai Hendra dan Agus hanya melakukan perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Dia menegaskan kedua kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan kepada Yosua.

"Di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut hukuman tiga tahun  penjara.

Ia dinyatakan terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

 

Bertumpuk Karangan Bunga

Beberapa pengunjung heran, dalam sidang terdakwa Hendra, bertumpuk karangan bunga  hingga tiga lapis di depan pagar PN Jakarta Selatan. "Kayaknya ini trend baru orang Jakarta buang-buang harta untuk Hura Hura sambut putusan terdakwa," kata seorang pengacara berhijab, saat hendak masuk ruang sidang.

Tumpukan karangan bunga tersebut menutupi akses trotoar pejalan kaki di depan PN Jakarta Selatan. Karangan bunga bahkan terlihat sampai ke pinggir Jalan Ampera Raya.

Ada bermacam tulisan kalimat dalam karangan bunga tersebut. Umumnya berupa dukungan kepada Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

"Semangat, tetap tinggi saudaraku, dari Dono Valentino" tulis salah satu karangan bunga.

Salah satu karangan bunga menulis, "jangan kriminalisasi institusi Polri.

Sejak Senin (27/2/2023) pagi, karangan bunga telah itu berada di depan PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Karangan bunga terlihat berjejer di sisi kiri jalan.

"Semoga Hakim Menerima Keadilan Buat Pak HK (Hendra Kurniawan) & Pak AN (Agus Nurpatria)," demikian tertulis di salah satu karangan bunga.

"Gusti Ora Sare. Yang Terbaik Buat Hendra Kurniawan," demikian isi beberapa karangan bunga lainnya. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU