Mantan Dirjen Bea Cukai, Reaksi Mahfud MD

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 31 Mar 2023 20:28 WIB

Mantan Dirjen Bea Cukai, Reaksi Mahfud MD

Baru Omong Dana Rp 189 Triliun Ekspor Impor Emas, Bareng Dirjen Bea Cukai yang Sekarang 

 

Baca Juga: PDIP Minta Pemilu Ulang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi buka suara soal dugaan pencucian uang di lingkungan bea cukai senilai Rp 189 triliun terkait ekspor impor emas. Saat kejadian ini Heru Pambudi, adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Menko Polhukam Mahfud mengungkapkan nilai itu merupakan bagian dari Rp 349 triliun yang sedang heboh.

Peristiwa ini bermula terjadi pada 2016 saat Heru Pambudi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Heru mengatakan saat itu pihaknya menerima dokumen dari PPATK soal laporan Rp 189 triliun dan sudah ditindaklanjuti.

"Sebelumnya di 2017 ada rapat koordinasi dalam bentuk gelar perkara mengenai pengawasan komoditi emas, saya hadir di situ dan ada absennya. Saya hadir bersama Ibu Sumiyati (eks Irjen Kemenkeu) dan dua orang lainnya," kata Heru yang kini jabat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu)dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

Sebelumnya, Mahfud Md menjelaskan soal bagian dari transaksi janggal Rp 349 triliun. Dalam total itu ada angka Rp 189 triliun yang merupakan dugaan pencucian uang di lingkungan bea dan cukai. Diketahui jumlah transaksi itu dugaan pencucian uang di importasi emas batangan.

 

Diserahkan ke Menkeu Sejak 2017

Mahfud pun mengatakan sebenarnya laporan transaksi janggal Rp 189 triliun sudah diserahkan ke Kementerian Keuangan sejak 2017. Saat itu yang menerima laporan tersebut salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Awalnya Mahfud menerangkan kasus transaksi janggal dan dugaan pencucian uang itu diserahkan PPATK langsung dengan data laporan. Penyerahan dilakukan pada 13 November 2017.

"Di sini kasus mengenai tadi yang Rp 189 triliun ini tidak bisa diserahkan dengan surat karena sensitif. Oleh sebab itu diserahkan by hand per tanggal 13 November 2017," ujarnya.

 

Pengawasan Komoditi Emas

Mahfud juga menyebutkan sejumlah nama yang menerima laporan tersebut, mulai dari mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Eks Irjen Kemenkeu Sumiyati, kemudian ada dua nama lain dari Itjen Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam rapat tersebut intinya membahas mengenai penguatan yang diperlukan dalam gelar perkara untuk pengawasan komoditi emas baik impor maupun ekspor.

"Kita bentuk tim teknis yang dikerjakan yaitu pertama pendalaman dan pengawasan administrasi kepabeanan. Kedua pajak, ketiga TPPU-nya sendiri, itu yang kita tindaklanjuti dari hasil gelar perkara di 2017," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pada 2016 bea cukai sempat mencegah ekspor logam mulia. Pasalnya barang itu disebut berbentuk perhiasan, padahal rupanya adalah emas mentah (ingot).

Bea cukai pun mendalami dan melihat bahwa ada potensi tindak pidana kepabeanan, maka ditindaklanjuti dengan penelitian penyidikan bahkan sampai ke pengadilan selama 2017-2019. Proses pengadilan menyatakan bahwa bea cukai (BC) kalah.

"Di Pengadilan Negeri, BC kalah, lalu BC kasasi, di kasasi BC menang. Lalu 2019 dilakukan penelitian kembali atas permintaan terlapor. Di peninjauan kembali BC kalah lagi. Jadi dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanannya di peninjauan kembali terakhir," ucapnya.

Baca Juga: BPOM RI Ungkap Alasan 1 Ton Milk Bun Viral Thailand Dimusnahkan

 

Laporan PPATK Diterima Heru

Bea cukai melihat pada 2020 ada modus serupa kembali terjadi. Pihaknya pun mengaku kembali berdiskusi dengan PPATK.

"Ini ditindaklanjuti dengan berbagai macam rapat sampai dengan bulan Agustus 2020 di satu rapat dikatakan bahwa kalau modusnya sama, kasus 2016-2019 itu kita sudah dikalahkan oleh pengadilan tindak pidana kepabeanan, itu dikalahkan oleh pengadilan modusnya sama soalnya," ucapnya.

"Dengan logika seperti itu maka Agustus 2020 disepakati kalau tindak kepabeanannya tidak kena masukan, kekejar pajaknya sehingga kemudian PPATK mengirimkan lagi hasil pemeriksaan atau mengirimkan data kepada pajak dan itu dikirimkan Oktober 2020," tambahnya

 

Keterangan Dirjen BC Sekarang

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani membeberkan asal-usul munculnya transaksi Rp 189 triliun yang disebut mencurigakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Nilai itu merupakan bagian dari Rp 349 triliun yang sedang heboh.

Askolani menceritakan pada 2016 petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai di Soekarno Hatta melakukan penindakan terhadap 1 perusahaan yang melakukan eksportasi emas. Kegiatan itu berhasil dicegah karena katanya berbentuk perhiasan, padahal isinya emas batangan (ingot).

"Tindakan ini kemudian dibawa ke pengadilan. Temuannya adalah 218 kilogram emas yang nilainya mencapai US$ 6,8 juta," kata Askolani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: DPRD Jatim Dapil Madura 5 Incumbent Rontok, PDI-P Rebut 2 Kursi, PKS 1 Kursi

Setelah berkas perkara lengkap (P21), didakwa satu tersangka perorangan. Kemudian pada 2017 Bea Cukai kalah dalam sidang dan pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Keputusan pengadilan adalah tidak terbukti melakukan perbuatan didakwakan, jadi dinilai bukan merupakan tindak pidana, itu putusan 2017," ujar Askolani.

Selang beberapa bulan, pihak Bea Cukai kembali melakukan kasasi. Kali ini pihaknya menang dan tersangka mendapatkan sanksi pidana 6 bulan serta denda Rp 2,3 miliar, ada juga perusahaan dikenakan denda Rp 500 juta.

Merasa tidak terima dengan keputusan tersebut, tersangka melakukan peninjauan kembali (PK) pada 2019. Hasilnya, Bea Cukai kembali kalah sehingga terlapor dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.

"Sehingga dari keputusan itu kita tidak bisa bawa ke TPPU seperti yang dimintakan oleh PPATK," bebernya.

 

Laporan PPATK ke Heru

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Mahfud mengatakan PPATK telah mengirim laporan dugaan TPPU ke Kemenkeu pada 2017. Namun, data tersebut tidak dikirim dalam bentuk surat karena sensitif.

Ia mengatakan laporan tersebut disampaikan langsung oleh eks Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, didampingi eks Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae. Laporan itu tertanggal 13 November 2017.

Mahfud menyebut laporan PPATK itu diterima oleh Heru Pambudi, yang kala itu menjabat Direktur Jenderal Bea Cukai. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU