Mantan Dirut Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Mei 2020 20:25 WIB

Mantan Dirut Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

i

Mantan direktur utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada mantan direktur utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar.

Hakim menyatakan, Emirsyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang senilai totalnya sekitar Rp 46 miliar.

Baca Juga: Vonis 14 Tahun ke Rafael Alun Konform dengan Tuntutan Jaksa

"Mengadili, menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua Rosmina saat membaca amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuh hakim.

Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga memvonis Emirsyah membayar uang pengganti sebesar Sing$ 2.117.315,27 subsider dua tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Dihukum 20 Tahun, Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Terima!

Dalam kasus ini, emirsyah satar dinilai melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sumber uang itu berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

Selain suap, Emirsyah juga bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang yang dilakukan Emirsyah bersama Soetikno Soedarjo dari suap pengadaan pesawat tersebut.

Baca Juga: Jual Motor Kredit, Samsul Bahri Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan jaksa komisi pemberantasan korupsi (KPK) yakni pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, emirsyah menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU