Mantan KASAU Dipanggil KPK, Terkait Kasus Pembelian Helikopter Rp 738,9 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Nov 2022 20:26 WIB

Mantan KASAU Dipanggil KPK, Terkait Kasus Pembelian Helikopter Rp 738,9 M

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna dipanggil KPK untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101. Agus dipanggil dalam dugaan korupsi Pembelian helikopter senilai Rp738,9 miliar.

Agus akan menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh.

Baca Juga: 2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung

"Hari ini (kemarin, red) kita memanggil lima saksi, satu di antaranya atas nama Agus Supriatna," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (21/11/2022)

 

Dana Komando

Empat saksi lainnya yaitu Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (SESDISADA AU) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut Fransiskus Teguh Santosa; dan Angga Munggaran mewakili PT Karsa Cipta Gemilang.

Peran kelima saksi ini telah tertuang dalam surat dakwaan Irfan Kurnia Saleh.

Dalam surat dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/Dako) yang ditujukan untuk KSAU periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

Saat pembelian helikopter tersebut, Agus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Agus melalui kuasa hukumnya telah membantah ini.

 

Marsekal (Purn) Agus Mangkir

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn.) Agus Supriatna mangkir dari panggilan tim jaksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

"Untuk Agus Supriatna tidak ada konfirmasi apa pun mengenai kehadirannya atau tidak hari ini," ujar jaksa KPK kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

Jaksa menjelaskan tak bisa melakukan upaya paksa karena pemanggilan terhadap Agus baru dilakukan sebanyak satu kali. Nantinya, Agus akan dipanggil kembali.

Sebelumnya, jaksa KPK juga telah memanggil sejumlah prajurit TNI AU untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU