Mantan Kepala Pegadaian di Bawean Dijebloskan Tahanan, Rugikan Negara Rp 3,517 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jun 2022 15:48 WIB

Mantan Kepala Pegadaian di Bawean Dijebloskan Tahanan, Rugikan Negara Rp 3,517 M

i

Tersangka Qurotul Aini saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Gresik menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Mantan Kepala Unit Pelayanan PT Pegadaian (Persero) Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Boedi Tjahjanto (48) dijebloskan ke dalam tahanan oleh Kejaksaan Negeri Gresik karena diduga menilap uang negara sebesar Rp 3,517 miliar.

Selain Boedi, seorang wanita warga  Bawean bernama Qurrotul Aini (40) juga ikut ditahan karena berperan sebagai broker untuk memuluskan tindak pidana korupsi yang kini ditangani Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik. Konon wanita berhijab ini berprofesi sebagai dokter umum.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik sejak Selasa (31/5) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Muhammad Hamdan Saragih mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah melalui gelar perkara dan meyakini adanya dua alat bukti yang kuat untuk menjerat keduanya.

 

"Sebelum kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya telah kami periksa secara maraton sejak pukul 13.30 hingga pukul 19.00 malam ini," ungkap Kajari Gresik Hamdan Saragih kepada puluhan awak media usai kedua tersangka dibawa petugas menuju rumah tahanan, Selasa (31/5) malam.

Dalam keterangan singkatnya, Kajari Hamdan mengungkapkan bahwa tersangka Boedi selaku kepala unit pelayanan BUMN Pegadaian telah menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan emas gadai yang tidak sesuai prosedur. Akibatnya, negara merugi sampai Rp 3,517 miliar.

Sementara tersangka Qurrotul Aini berperan sebagai nasabah. Dia  mengumpulkan emas dari warga dengan alasan untuk investasi bisnis. Emas yang terkumpul kemudian dia gadaikan ke unit pelayanan Pegadaian Kecamatan Tambak yang saat itu dikepalai tersangka Boedi Tjahjanto.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Warga yang merasa dirugikan karena tidak kunjung menerima keuntungan dari investasi bisnis yang dijanjikan kemudian  menagih emas-emas mereka. 

Karena merasa ketakutan, akhirnya tersangka Boedi mengeluarkan emas gadai yang belum dilunasi. Total nilainya Rp 3,517 miliar.

Menurut Kajari Gresik, sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, para penyidik seksi pidana khusus telah memeriksa sekitar 20 orang sebagai saksi dalam perkara ini. Sebagian besar dari mereka adalah korban investasi bisnis yang dijanjikan tersangka.

Pihak kejaksaan masih akan terus mengembangkan kasus ini, karena mereka meyakini masih ada korban yang belum sempat melapor ke aparat hukum.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Sementara kepada kedua tersangka yang kini sudah mendekam di sel tahanan akan dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 31/1999 atau sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pemeriksaan tersangka Qurotul Aini telah didampingi tim pengacara dari Kantor Advokat Musofak dan Rekan. Ketika dimintai konfirmasi atas kasus kliennya, kedua pengacara yang hadir tidak banyak memberi komentar. Mereka beralasan akan melakukan diskusi dulu sebelum bertindak, termasuk apakah kliennya akan meminta penangguhan penahanan.

Sementara tersangka Boedi belum terlihat didampingi penasihat hukumnya. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU