Mantan Mendag Lutfi, Diperiksa Kasus Korupsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Jun 2022 20:29 WIB

Mantan Mendag Lutfi, Diperiksa Kasus Korupsi

i

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, bernasib sial. Usai dikeluarkan dari anggota kabinet Jokowi, ia diperiksa Kejaksaan Agung. Pemeriksaan terhadap Lutffi, terkait terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, surat pemanggilan terhadap telah dikirim. Rencananya, Lutfi akan diperiksa Rabu (22/6/2022) hari ini. "Iya (diperiksa) Rabu (22/6)," kata Febrie di Kejagung, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, Lutfi belum mengonfirmasi kehadiran dirinya. Kendati demikian, penyidik akan menunggu kehadiran Lutfi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. "Belum, belum konfirmasi tapi surat sudah dikirim," kata Supardi, Selasa (21/6).

 

Kebutuhan Penyidik

Baca Juga: Kejagung Baru Dilapori, KPK Sudah Mengkonstruksikan

Menurut Supardi, pemanggilan Lutffi, menjadi peluang untuk kebutuhan para penyidik. Penyidik akan melakukan evaluasi terhadap penyidikan yang telah dilakukan. "Segala kemungkinan masih ada, yang jelas saya katakan nanti kalau memang dibutuhkan kan diperiksa, kalau engga ya engga. Kita evaluasi dulu," tambah Supardi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan untuk penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP. "Saat ini berkas perkara milik lima orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH," kata Ketut dalam Keterangan, Rabu 15 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Bahlil Dilaporkan Korupsi ke KPK, Bahlil Ganti Lapor Nama Baiknya Dirugikan

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai primair. Subsaidernya adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang telah ditunjuk. Penelitian dilakukan dalam jangka waktu tujuh hari. Menurut Ketut, penelitian dilakukan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P-18. Kemudian waktu tujuh hari untuk memberikan petunjuk P-19 apabila berkas perkara belum lengkap. n erc/jk/cr3

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU