Mantan Mensos Juliari Diduga Gondol Rp 100 Triliun, Bukan Rp 32 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Mei 2021 22:13 WIB

Mantan Mensos Juliari Diduga Gondol Rp 100 Triliun, Bukan Rp 32 M

i

Juliari Batubara saat mendengarkan saksi yang dihadirkan dalam persidangan Senin (17/5/2021). Sp/ho-ant

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kabarnya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tidak cuma  menerima suap Rp32 miliar dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Uang ini diterima dari para pengusaha, berkaitan dengan penunjukkan sejumlah perusahaan yang menggarap proyek pengadaan bansos tersebut.

Baca Juga: 2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menduga nilai yang diduga dikorupsi Juliari mencapai Rp100 triliun. ‘’Kasus serupa juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia dengan pola yang sama sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut. Ini kasus yang mesti diteliti lebih jauh. Kasus ini nilainya puluhan triliun. Bahkan saya rasa seratus triliun nilai proyeknya dan ini korupsi terbesar yang saya pernah perhatikan," kata Novel, dikutip Selasa (18/5/2021).

Novel melihat ada kesamaan pola-pola korupsi bansos di daerah yang sama dengan DKI Jakarta dan sekitarnya. Ia menilai kasus bansos harus terus ditindaklanjuti. "Ini kasus yang mesti diteliti lebih jauh," ucap penyidik senior KPK.

 

Sayangkan Kasatgas Dinonaktifkan

Novel menyatakan hal ini terkait 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Namun, ia menyayangkan Kasatgas penyidik kasus bansos dan 74 pegawai KPK lainnya saat ini dinonaktifkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

Diungkap oleh Novel bahwa Kasatgas penyidik kasus bansos adalah Andre Dedy Nainggolan. Ia berhasil menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke muka persidangan.

Andre juga ditemani oleh penyidik Praswad, yang juga dinonaktifkan, yang berhasil menetapkan lima tersangka hingga ke meja hijau. Dalam kasus tersebut, Juliari didakwa menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Rinciannya, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.

Tahun 2020 lalu, anggaran untuk perlindungan sosial karena pandemi covid-19 sebesar Rp234,33 triliun. Sebanyak Rp129,49 triliun dialokasikan untuk Kemensos dengan rincian Program Keluarga Harapan (PKH) Rp41,97 triliun, Sembako dan Bantuan Tunai Sembako Rp47,32 triliun, Bansos Jabodetabek Rp7,1 triliun, dan Bansos non-Jabodetabek Rp33,1 triliun.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Ada hal menarik dalam sidang perkara mantan Mensos Juliari. Salah satu ajudan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bernama Dicky Hartawan mengaku mendapat uang tunai hingga Rp100 juta sebagai persediaan dalam kunjungan kerja ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Pernah dapat Rp100 juta dari Amiril saat kunjungan kerja ke Palembang November 2020, karena setiap kunjungan kalau uang di tas sudah menipis harus segera diisi," kata Dicky di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dicky menjadi saksi untuk enam terdakwa. yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.

"Tas itu isinya uang, saat Pak Menteri berangkat dari kediaman langsung tas dari beliau diserahkan ke ajudan lalu sampai akhir kegiatan hari itu kami pegang dan setelah selesai kami kembalikan ke Pak Menteri," ungkap Dicky. n jk/erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU