Mantan Orang dekat SBY, Dapat Korting Hukuman di PK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Okt 2020 21:26 WIB

Mantan Orang dekat SBY, Dapat Korting Hukuman di PK

i

Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan KPK, saat menjelang sidang putusan pada tahun 2015. SP/erk

 

 

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberi ‘diskon’ hukuman orang  yang pernah dekat dengan SBY.  Dia adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat. Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, dapat korting 6 tahun dari pidana 14 tahun penjara menjadi 8 tahun. Keringanan penjara ini terjadi di tingkat PK. Keputusan MA ini mengundang reaksi  dari banyak pihak. MA dituding  memihak pada koruptor.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya menyerahkan kepada publik untuk menilai atas putusan Mahkamah Agung ini. "Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Nawawi Pamolango di Jakarta pada Kamis (1/10/2020).

Nawawi mengatakan, KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya, serta tidak bisa berbuat apa-apa lagi menyusul putusan PK tersebut.

"PK kan adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ujar Nawawi.

Nawawi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan-salinan putusan hukuman koruptor yang didiskon oleh MA.

 

Keraguan ICW

Sementara itu, ICW meragukan keberpihakan MA dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Putusan demi putusan PK yang dijatuhkan Mahkamah Agung, di antaranya Anas Urbaningrum, sudah terang benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

Kurnia mengatakan keraguan ICW terhadap MA bukan tanpa dasar. Menurut Kurnia, tren pengurangan vonis koruptor oleh MA telah marak terjadi sejak 2019.

Baca Juga: ICW: KPK Bobrok!

"Tren vonis ICW tahun 2019 menunjukkan bahwa rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor?" ucap Kurnia.

 

Tak Beri Efek Jera

Dia menyebut setidaknya ada dua implikasi serius yang timbul akibat putusan PK tersebut. "Pertama, pemberian efek jera akan semakin menjauh. Kedua, kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK, akan menjadi sia-sia saja," katanya.

Oleh karena itu, ICW menuntut Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan pada pelaku korupsi. Selain itu, KPK harus mengawasi persidangan-persidangan PK di masa mendatang.

"Komisi Yudisial untuk turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi," katanya.

Baca Juga: Bahlil Dilaporkan Korupsi ke KPK, Bahlil Ganti Lapor Nama Baiknya Dirugikan

Sebelumnya, Mahkamah Agung memotong hukuman Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Anas mendapat diskon 6 tahun masa hukuman.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9).

Dalam putusannya, MA mengungkap alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dan dapat dibenarkan oleh Majelis PK.

"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/ Terpidana yang didasarkan pada 'adanya kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," kata Andi lagi.

Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Tidak terima, Anas mengajukan PK pada Juli 2018. Setelah putusan PK dikabulkan, masa hukuman penjara Anas tersisa kurang lebih tiga tahun atau bisa bebas pada 2023. Seperti diketahui, Anas telah menjalani hukuman 8 tahun penjaranya (sesuai putusan PK) di Lapas Sukamiskin sejak 17 Juni 2015. Jk/erk/rl

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU