Mantan Pegawai Telkom dan ABG Kompak Curi Kabel Telkom

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jul 2020 22:05 WIB

Mantan Pegawai Telkom dan ABG Kompak Curi Kabel Telkom

i

Polisi menunjukkan barang bukti dalam rilis di Polres Madiun Kota.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Berdalih kepepet dan terdesak kebutuhan ekonomi, mantan karyawan PT Telkom berinisial AS (39) Bersama rekannya yang masih dibawah umur berinisial AT (17) nekat mencuri kabel optic milik Telkom di pinggir jalan raya Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, kabupaten Madiun.

Dalam menjalankan aksinya, kedua warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun tersebut menggunakan gergaji yang telah disiapkan sebelumnya untuk memotong kabel.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Kapolres Madiun Kota, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, mengatakan, aksi pencurian kedua tersangka ini dilakukan pada 21 Juni 2020 berhasil mencuri kabel sepanjang 130 meter.

Pada malam itu, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor menuju lokasi. Setibanya di lokasi, keduanya memanjat pohon dan memotong kabel yang terpasang di tiang listrik.

Mereka kemudian menariknya ke perkebunan tebu yang berada di sekitar lokasi.

"Kedua pelaku ini mencuri dengan cara memotong kabel tersebut menggunakan gergaji. Jadi, mereka naik keatas pohon, memotong kabel kemudian ditarik ke arah perkebunan tebu di dekat lokasi," ungkap Kapolres saat Pers Release, Rabu (15/7/2020) kemarin.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Namun sial, aksi mereka diketahui warga setempat yang akhirnya menangkap kedua pelaku dan menyerahkannya ke kantor Polsek Jiwan.

Iptu Fatah menambahkan, dikarenakan usia AT tergolong di bawah umur, maka akan dilakukan diversi.

"Meskipun masih anak-anak, tapi tersangka ini sudah tidak bersekolah. Hubungan tersangka AT dengan tersangka AS ini hanya teman, tidak ada hubungan keluarga," kata Fatah.

Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Dari pengakuan tersangka, kabel hasil curian ini rencananya akan dijual dengan harga Rp 15 juta.

Atas perbuatannya, tersangka AS bakal dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU