Mantan Supervisor Finance Gelapkan Rp 1,65 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Apr 2021 19:21 WIB

Mantan Supervisor Finance Gelapkan Rp 1,65 M

i

Fernia Meilliana terdakwa mendengarkan keterangan saksi Oscar Ali Wijaya kasus penggelapan uang Rp. 1,65 Miliar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/4).SP/Patrik Cahyo  

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang penggelapan uang PT Aluvindo Extrusion (AE) sebesar Rp 1,65 Miliar oleh terdakwa Fernia Meilliana yang bekerja sebagai mantan supervisor finance. Sidang yang digelar di ruang Candra di pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/4) diagendakan dengan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kejadian berawal dari 2019 akhir, terdakwa melakukan tindakan penggelapan uang perusahaan sebesar 1,65 Miliar. Hingga diketahui oleh saksi Direktur PT. AE Oscar ali Wijaya pada saat penutupan keuangan akhir tahun 2020 dengan melakukan audit terdapat kejanggalan pada selisih laporan keuangan.

Menurut Saksi Direktur PT. AE Oscar ali Wijaya yang hadir di persidangan memberikan keterangan atas penggunaan dana perusahaan yang dilakukan oleh terdakwa Hermina.

“Iya memang benar, telah terjadi penggelapan uang perusahaan sebanyak Rp 1,65 miliar. Karena melihat kejanggalan saya melaporkan selisih uang tersebut ke HRD perusahaan. Pada waktu itu, dilakukan tindakan kecil dengan menginterogasi terdakwa Fernia,”ucap Oscar saat di persidangan.

Ia memberikan keterangan pada HRD, bahwa diam – diam telah melakukan penarikan uang perusahaan dengan barang bukti selisih 1,65 miliar. “Modusnya, mantan Supervisor Finance tersebut memalsukan tanda tangan atas nama Direkturnya seolah – olah direktur meminta mencairkan dana tersebut,”ungkapnya.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

JPU Sabetania R menanyakan kepada Direktur “Bagaimana uang perusahaan sampai digunakan oleh terdakwa? “Terdakwa memasukan cek atau bilyet giro lalu mencairkan uang tersebut ke bank BCA. Terdakwa mengakui telah menandatangi giro dengan tanda tangan Direktur PT.AE secara palsu,”ujarnya.

Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya urusan bisnis. Dari penggelapan uang tersebut telah dikembalikan sebanyak 200 juta. Perusahaan PT. AE itu bergerak dibidang aluminium.

Berdasar pemeriksaan kepolisian, ada lima cek dengan tanda tangan palsu direktur. Antara lain, cek senilai Rp 50 juta, Rp 70 juta, Rp 54 juta, Rp 72 juta, dan Rp 80 juta. Selain itu, masih banyak lagi. Setelah Fernia menandatangani cek tersebut yang seolah-olah tanda tangan Oscar, dirinya menyelipkannya di antara cek - cek asli lain dengan tanda tangan asli Oscar.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi

Kemudian, dia menyerahkan ke kurir untuk dicairkan. Kurir lantas menyerahkan semua uang yang cair kepada Fernia. Uang dari cek palsu itu diambil dan dimasukkannya ke tas. Di sisi lain, uang dari cek asli diserahkan ke Yoeni.

Fernia mengakui perbuatannya. Namun, dia menyatakan, uang yang digelapkannya tidak sampai Rp 1,6 miliar. Dia juga sudah mengembalikan Rp 200 juta. Tapi, dia tidak menyebutkan nilai uang yang sebenarnya digelapkannya. ”Saya terus terang tidak mengingat (nominal uang yang digelapkan) karena saya mengambilnya tidak langsung dan sudah kejadian 2019,” ujar Fernia.

Majelis Hakim Martin Ginting menyatakan sidang akan digelar minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Fernia Meilliana. Pat

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU