Marketing PT Perikanan Nusantara Ditahan Kejari Perak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Mei 2023 20:19 WIB

Marketing PT Perikanan Nusantara Ditahan Kejari Perak

i

Dua tersangka yakni Marketing PT Perikanan Nusantara dan Dirut PT Ikan Laut Indonesia saat ditahan oleh Kejari Tanjung Perak. SP/Budi Mulyono

Diduga Korupsi Jual Beli Ikan Tengiri Rp 569 Juta 

 

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan Ahmad Rif'an selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya sebagai tersangka pengembangan kasus tindak pidana korupsi Jual beli bahan bahan baku Ikan Tengiri Steak dengan total kerugian negara Rp 569.568.000,.

Jaksa menilai tersangka baru ini memiliki motif bersama-sama dalam kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) dan PT. Ikan Laut Indonesia (ILI) tahun 2018.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

"Setelah kami melakukan pemeriksaan jadi kami menetapkan satu tersangka baru berinisial Ahmad Rif'an yang merupakan Supervisor Marketing dari PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya," ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo, Jumat (26/5/2023).

Dalam kasus tindak korupsi Ahmad Rif'an memiliki peran untuk membuat kajian fiktif antara PT. Perikanan Nusantara Persero dan PT. ILI sehingga membuat negara harus mengalami kerugian negara.

Dengan kasus ini, tersangka Ahmad Rif'an dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"ucap Ananto.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Sedangkan untuk tersangka Sugianto merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga berkas tersangka langsung dilimpahkan ke jaksa penuntutan untuk segera disidangkan.

"Setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penyelidikan maka kami langsung melimpahkan berkas ini ke jaksa penuntutan sebelum nantinya akan dikirim ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," ucap Ananto. bd/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU