Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Divonis 7 Tahun, Ratusan Simpatisan Tak Terima

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Nov 2022 21:13 WIB

Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Divonis 7 Tahun, Ratusan Simpatisan Tak Terima

i

Mas Bechi saat mendengarkan majelis hakim membacakan vonis terhadapnya. SP/Ariandi/Budi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) terdakwa kasus pemerkosaan santriwati akhirnya divonis 7 tahun penjara. Padahal jaksa penuntut umum dalam tuntutannya dituntut 16 tahun penjara. Meski lebih ringan, para ratusan Dia terbukti melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1. Usai dibacakan vonis, pendukung dan keluarga Mas Bechi tak terima.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Pantauan Surabaya Pagi di lokasi, Mas Bechi yang memakai kemeja warna biru muda dan celana kain tampak menyimak vonis hakim. Selama sidang, dia tampak tenang dan menyimak semua pembacaan dari hakim.

Vonis yang diterima Mas Bechi lebih ringan 9 tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara.

Hakim kemudian membeberkan sejumlah alasan meringankan vonis yang dijatuhkan ke Mas Bechi.

Mas Bechi dinilai masih muda dan bisa memperbaiki perilakunya. Selama di persidangan, Mas Bechi juga berlaku sopan. Belum pernah dihukum dan sudah berkeluarga juga jadi pertimbangan hakim.

”Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah,” ungkap Sutrisno.

 

Pendukung Tak Terima

Meski vonis yang dijatuhkan ke Mas Bechi, rupanya hal itu tidak memuaskan pendukung dan keluarganya yang mengawal sidang sejak pagi. Mereka langsung memprotes dan meneriaki hakim dan jaksa.

Sejumlah pendukungnya bahkan sempat menyerang dan merebut kamera wartawan yang merekam suasana pengadilan. Mereka menerikana bahwa kasus yang dialami Mas Bechi adalah rekayasa dan meminta agar vonis tersebut diajukan banding.

 "Mana ada pemerkosaan cinta-cintaan ya. Kacau ini," teriak salah satu pendukung Mas Bechi, Kamis (17/11/2022).

"Ini harus dibanding ini, harus banding," ujar pendukung Mas Bechi lagi.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

 

Intimidasi Wartawan

Sejumlah pendukung Mas Bechi bahkan tampak histeris dan menangis. Mereka menuding kasus yang menimpa Mas Bechi adalah rekayasa. Tampak mereka juga menyerang kamera wartawan yang merekam suasana usai persidangan. Tak hanya itu, mereka juga meminta wartawan agar tak memberitakan vonis itu.

"Hei wis wis gak usah gawe yo (Hei sudah, sudah nggak usah bikin berita ya)," ujar salah satu pendukung perempuan Mas Bechi.

Tak lama usai seruan itu, salah satu pendukung Mas Bechi langsung menyerang dan hendak merebut kamera wartawan. Beruntung serangan itu bisa dihindari.



Jaksa Pikir-pikir

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir.  “Ya, kita hormati putusan majelis hakim hari ini (17/11/2022),” ungkap Tengku Firdaus.

Sebab berdasar ketentuan pasal 67 KUHAP, JPU dan terdakwa diberikan hak yang sama untuk langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

“Hak kami sama untuk menyikapi putusan hakim. Ketentuan pasal 233 ayat 2 KUHAP ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan ini,” papar Tengku Firdaus.

Ditanya soal masa tahanan yang berkurang karena terdakwa memiliki anak kecil, Firdaus menyebut pihaknya akan mempelajari vonis tersebut.  “Kita akan pelajari dulu putusannya, masih ada waktu 7 hari ke depan kita akan mengambil sikap,” tutur Tengku Firdaus.

Sementara itu sebelum sidang berlangsung, PN Surabaya dibanjiri ratusan simpatisan mas Bechi yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia (PCTAI).

Kehadiran massa tersebut untuk mengawal jalannya sidang putusan mas Bechi atas kasus yang menjeratnya. Ratusan simpatisan yang terdiri dari ibu-ibu, remaja hingga bapak-bapak itu duduk bersama di depan kantor PN Surabaya dan melakukan aksi doa bersama agar mas Bechi terbebas dari hukuman. bd/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU