Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Hanya 3 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Agu 2020 20:26 WIB

Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Hanya 3 Tahun

i

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam.SP/SP

SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menjelaskan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya tiga tahun, bukan lima tahun. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya  mengatakan, mengingat  pada 2024 mendatang, Pilkada Serentak akan kembali digelar. UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengatur mekanisme tersebut."Sesuai Undang-undang, memang 2024 akan kembali menggelar Pilkada Secara serentak," kata Choirul Anam Selasa, (04/08/2020).

 Choirul Anam melanjutkan sebagai konsekuensinya, masa jabatan kepala daerah terpilih di 2020 bukan lima tahun namun sekitar tiga tahun. Setelah dipilih di 2020, Kepala daerah terpilih baru dilantik di 2021. Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan seiring dengan Pemilihan presiden dan Pemilihan legislatif. Hal ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penerapan keserentakan dalam pemilu.

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

 Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pemilu serentak dalam praktik sistem pemerintahan presidensial tetap konstitusional. Hal itu tercantum dalam putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019. MK dalam putusan yang menolak uji materi terkait keserentakan pileg dan pilpres itu juga memberikan lima alternatif pilihan keserentakan dalam pilkada.Satu di antaranya, Pemilu Serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden.

Baca Juga: Prabowo Presiden, Gerindra Sapu Bersih 39 Pilkada di Jawa Timur

 Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu Serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih Gubernur.Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota. Agar ada pemahaman paslon soal masa jabatan kurang dari lima tahun, ia mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi. “Agustus ini sudah kami instruksikan kepada KPU kabupaten/ kota untuk sosialisasi terkait pencalonan. Termasuk di dalamnnya masa kerja kepala daerah,” kata dia.

 Pada 2020, sebanyak 19 daerah dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur akan menyelenggarakan Pilkada serentak. Usai pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, para kepala daerah terpilih akan dilantik pada awal tahun 2021.Mengingat, 17 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 17 Februari 2021, termasuk Wali Kota Surabaya. Sedangkan dua daerah lainnya akan habis pada 4 April 2021 (Pacitan) dan 20 Juni 2021 (Tuban). 

Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU