Masa Libur Lebaran, ASN Bondowoso Dilarang Ajukan Cuti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Mei 2021 11:58 WIB

Masa Libur Lebaran, ASN Bondowoso Dilarang Ajukan Cuti

i

Selama masa libur lebaran ASN dilarang mengajukan cuti, Namun, terkecuali cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting. SP/PEMKAB BONDOWOSO 

SURABAYAPAGI, Bondowoso - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN). Selain itu juga selama masa libur lebaran ASN dilarang mengajukan cuti .

Dalam Surat Edaran Bupati Nomor 800/ 203 /430/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso memuat sejumlah aturan.

Baca Juga: Cegah Timbulnya Karatan, Wajib Cuci Mobil Usai Lewati Wilayah Pesisir

Paling utama, larangan mudik bagi ASN dan keluarganya pada tanggal 6-17 Mei 2021. "Larangan ini dikecualikan bagi perjalanan dinas dengan surat perintah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan non perjalanan dinas dengan izin dari Bupati Bondowoso," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Apil Sukarwan, kemarin.

Ia melanjutkan, ada pula larangan mengajukan cuti. Namun, terkecuali cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting. Pemberian cuti harus dilakukan sesuai prosedur dan akuntabel."Saat masa mudik Lebaran, para ASN juga dilarang mengajukan cuti. Ada beberapa syarat yang diperbolehkan ASN mengambil cuti," paparnya.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Beri Toleransi ASN yang Mudik Luar Daerah

Ia menegaskan, apabila ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso nekat mudik, bakal dijatuhi hukuman disiplin.Tingkat hukuman disiplin dari ringan, sedang, hingga berat. Sanksi tersebut sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kami mengimbau agar ASN mematuhi aturan larangan mudik Lebaran. ASN diminta turut berkontribusi dalam menekan angka penyebaran Covid-19," tandasnya.

Baca Juga: Libur Hari Raya, Harga Suku Cadang Naik 40 Persen dari Harga Normal

SE Bupati Bondowoso tentang larangan mudik merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian KeLuar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam Masa Pandemi Covid-19. na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU