Masa Pandemi, 1.201 Warga Lamongan Gugat Cerai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 30 Agu 2020 22:00 WIB

Masa Pandemi, 1.201 Warga Lamongan Gugat Cerai

i

Tempat pelayanan pendaftaran gugatan di PA Lamongan tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, Jumat (28/8/2020). SP/MUHAJIRIN KASRUN

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sepanjang bulan Maret-Juli 2020 disaat masa pandemi covid-19 ini, warga yang mengajukan gugatan cerai di Lamongan teryata angkanya cukup fantastis mencapai 1.201 orang.

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

Meski jumlah tersebut seperti disampaikan oleh Mazir Panmud Hukum Pengadilan Agama Lamongan, Minggu (30/8/2020) nyaris sama dengan tahun sebelumnya, bahkan berpotensi bertambah, tapi pandemi terNyata tidak mengurangi niat warga Lamongan dalam mendaftarkan cerai ke Pengadilan Agama.

Disebutkan olehnya, angka perbulan warga yang mendaftar ke PA masih rata-rata dibawah 100 orang. "Padahal Pandemi aktivitas juga dikurangi, tapi mereka masih saja banyak yang mendaftar," kata Nazir dengan senyum khasnya menyampaikan ini kepada wartawan Surabaya pagi com.

Ia pun merincinya, untuk gugatan cerai yang sudah didaftarkan ke PA jenis gugatan cerai talak/pihak laki-laki mulai Januari-Juli  2020 berjumlah 495, dengan rincian bulan Januari sebanyak 132 orang, Februari 82 orang,  Maret 63, April 28, Mei 15, Juni 90 dan Juli 85 orang.

"Kalau dihitung khusus yang mendaftar pada saat masa pandemi covid19, mulai bulan Maret - Juli sebanyak 281 orang," terangnya.

Sedangkan yang mengajukan cerai gugat/pihak perempuan pada bulan Januari sebanyak 296 orang, Februari 152, Maret 128, Maret 82, Mei 49, Juni 231, dan Juli sebanyak 188 orang."Untuk yang mendaftar pada saat pandemi banyak pihak perempuan dari pada laki-laki totalnya sebanyak 678 orang," ungkapnya.

Baca Juga: Kupatan Tanjung Kodok, Lestarikan Tradisi dan Promosi Wisata Lamongan

Mazir melanjutkan persoalan ekonomi teryata masih menjadi dasar pemicu perceraian di Kabupaten Lamongan. "Rata - rata masalah dasarnya adalah soal perekonomian," jelasnya.

Dirincikanya, perkara perceraian seringkali diajukan oleh penduduk yang berasal dari tiga tempat perbatasan, yakni  daerah kecamatan Babat ,  kecamatan Paciran, Brondong, Solokuro  dan Kecamatan Sukorame.

Pihak PA kata Mazir, memastikan jika pihaknya tetap mengupayakan kedua belah pihak dalam perkara cerai gugat  dalam persidangan untuk tetap bisa kembali lagi. "Kita tetap memfasilitasi supaya keluarganya tidak sampai cerai. Tetapi upaya itu tergantung juga pada kedua belah pihak," terangnya.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk, Layanan Publik Lamongan Mulai Beroperasi

Sementara itu, untuk memberikan layanan prima pada masyarakat dengan progran jemput bola. Pelayanan tersebut biasanya di sebut sidang keliling.

Pada sidang keliling yang dilakukan rutin oleh PA Lamongan tersebut, dilakukan setiap Jum'at, diharapkan layanan itu bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan mendaftar maupun yang akan menjalani perkara.

"Adanya sidang keliling ini  selain mempermudah masyarakat dalam mengajukan perkara dan tidak perlu jauh - jauh menyelesaikanya, kami juga sangat terbantu dari sisi letak penempatan setiap penuntasan perkara yang di ajukan," ungkapnya. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU