Masih Belum Ada Titik Temu Soal THR, Buruh di Jombang Unras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jul 2020 17:23 WIB

Masih Belum Ada Titik Temu Soal THR, Buruh di Jombang Unras

i

Aksi unjuk rasa buruh di depan pabrik PT SGS, Diwek, Jombang. (SP/M. Yusuf)

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Aksi unjuk rasa kembali dilakukan oleh sejumlah buruh PT SGS. Namun, aksi kali ini dilakukan di depan pabrik yang berada di Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Aksi unras tersebut merupakan buntut dari pembayaran tunjangan hari raya (THR) terhadap puluhan buruh PT SGS yang belum menemui titik temu dengan perusahaan.

Baca Juga: Aktivis Praja Sumenep Demo Soroti Peredaran Minol

Bahkan, puluhan buruh yang belum mendapatkan THR ini harus dirumahkan oleh perusahaan. Lantaran menunggu hasil klarifikasi di tingkat provinsi.

Salah satu buruh yang aksi di depan PT SGS, Hadi Siswanto mengatakan, bahwa pertama tidak dibayarkannya THR 32 karyawan beserta dendanya. Bayarkan upahnya karyawan yang dirumahkan.

"Sebenarnya pada awal, ada 38 orang buruh yang dirumahkan. Namun setelah ada perundingan, kini tinggal 19 orang yang belum terbayarkan upahnya," katanya, kepada jurnalis, Kamis (16/7/2020).

Hadi menjelaskan, alasan karyawan dirumahkan lantaran adanya dampak pandemi Covid-19, sehingga perusahaan mengalami kerugian. Namun, perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti laporan keuangan seperti pada waktu demo THR.

"Sejumlah buruh juga mengalami intimidasi. Ini dilakukan agar buruh yang tidak mau bertanda tangan terkait upah, mau menandatangani kesepakatan. Ada 19 orang buruh grader yang belum tanda tangan," jelasnya.

Menurut pengakuan Hadi, mereka berat hati harus bertanda tangan. Dan menurutnya, apa yang dilakukan PT SGS ini merupakan kejahatan manusia.

"Mereka diintimidasi, kalau tidakau tanda tangan maka mereka tidak akan terima THR. Dan itu disampaikan oleh staf kabag dan kadiv masing-masing bagian," akunya.

Baca Juga: Bola Liar Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, DPRD Minta Inspektorat Turun

Hadi memaparkan, buruh yang dirumahkan, seharusnya mendapat pesangon sebesar Rp 43 juta. Dan perusahaan mencicil pembayaran upah selama 1,5 tahun.

"Pesangon saat ini masih dibayar dua bulan, mulai Juni dan Juli sebesar Rp 1.350.000. Itu dicicil sampai bulan Desember 2021," paparnya.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh buruh, pihaknya sudah melayangkan surat pada sejumlah instansi. "Rencana akan hearing ke Disnaker maupun dinas pengawasan terkait kejahatan di PT SGS," tukasnya.

Sementara, Kasi Personalia HRD PT SGS, Heri Satrio menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan selama ini sudah sesuai dengan prosedur.

"Kalau THR mekanisme sudah berjalan. Namun tidak ada titik temu. Semua mekanismenya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kondisi saat ini," jelasnya.

Baca Juga: Kesadaran Politik Anak Muda Makin Tumbuh, Santri Jombang Antusias Diskusi Bareng Gus Sadad

Terkait adanya PHK pada sejumlah buruh, Heri menegaskan, bahwa perusahaan tidak pernah melakukan PHK, namun sebatas merumahkan karyawan.

"Kalau status dirumahkan iya, sesuai dengan surat yang diterima oleh masing-masing buruh. Dan itu statusnya kan dirumahkan bukan PHK. Statusnya masih karyawan," tegasnya.

Menurut Heri, status ini bergantung pada kondisi perundingan. Kalau belum ada titik temu ya statusnya begini. Kalau nanti ada proses titik temu, statusnya bisa berubah," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu yang lalu sejumlah buruh PT SGS di Jombang melakukan aksi unjuk rasa di depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jombang karena THR belum dibayar pada 32 buruh.(suf)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU