Masih Zona Merah, Pemkab Trenggalek Berlakukan PSBM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 06 Feb 2021 23:22 WIB

Masih Zona Merah, Pemkab Trenggalek Berlakukan PSBM

i

Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Mewabahnya wabah Covid-19 hingga kini Kabupaten Trenggalek masih masuk zona merah penyebaran Covid. Oleh karenanya, Pemkab Trenggalek berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) guna mengendalikan Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin mengatakan PSBM dinilai perlu agar pengendalian paparan virus Corona di Trenggalek berjalan maksimal, mengingat angka penambahan pasien positif masih cukup tinggi.

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah di Trenggalek Diserbu Warga

Bahkan jumlah kasus aktif Covid-19 Trenggalek merupakan yang tertinggi di Jawa Timur. "Keputusan terkait kebijakan ini akan kami umumkan setidaknya tangal 8 Februari, atau sesuai berakhirnya PPKM," kata Arifin, Minggu (7/2/2021).

Selama dua hari ini pihaknya akan melakukan rapat koordinasi lanjutkan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan komponen lain, guna mematangkan rencana penerapan PSBM. Pemerintah juga akan menghitung kebutuhan anggaran yang dialokasikan, untuk pemenuhan kebutuhan logistik selama pemberlakuan PSBM.

Dijelaskan, skema tahap awal sebelum PSBM adalah memindahkan seluruh warga yang positif Corona, dari isolasi mandiri di rumah ke asrama Covid-19. Jika asrama tidak mampu menampung, maka baru dilakukan isolasi mandiri dan PSBM di lingkungannya.

Baca Juga: Stok Beras di Trenggalek Aman hingga Lebaran

Selain itu, PSBM ini nantinya akan diterapkan dalam skala kecil, seperti RT, RW atau desa. Pihaknya berharap seluruh pimpinan di tingkat lokal berkomitmen dan bertanggungjawab penuh dalam penerapan PSBM tersebut.

Masyarakat diimbau dapat memaklumi pemberlakuan PSBM dan ikut menerapkan protokol kesehatan agar berjalan efektif dan maksimal.

"Saya tidak ingin nanti kebijakannya setengah-setengah, kita harus holistik biar kemudian masyarakat juga menyadari setiap keputusan yang kita ambil," imbuhnya.

Baca Juga: Pemotor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Trenggalek

Bupati menambahkan untuk sektor yang berada di luar zona PSBM juga akan dilakukan pendisiplinan terkait protokol kesehatan, termasuk pembatasan jumlah kunjungan.Tempat usaha yang melanggar prokes dan kesepakatan, diminta dengan sukarela untuk tutup. Dsy8

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU