Masjidil Haram: Haji 2021 Hanya 60.000 Jamaah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Mei 2021 21:50 WIB

Masjidil Haram: Haji 2021 Hanya 60.000 Jamaah

i

Jama'ah tengah melakukan salah satu rangkaian ibadah haji (Ilustrasi)

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Memasuki tahun kedua pandemi Covid-19, begitu juga dengan kegiatan ibadah haji yang dipastikan akan tetap berlangsung meski virus corona masih menyebar. Dalam hal ini, Pemerintah Arab Saudi juga telah menetapkan dan mengumumkan bahwa ibadah haji 2021 akan digelar di tengah wabah Covid-19.

Namun, jika melihat aturan yang diterapkan tahun lalu, pemerintah Arab Saudi memberlakukan sistem pembatasan jemaah. Tetapi, baru-baru ini beredar informasi di media sosial bahwa Pemerintahan Arab Saudi akan memberi izin secara terbatas bagi jemaah di luar negaranya untuk beribadah haji tahun ini.

Baca Juga: Presiden Akui Uang Haji untuk Pembangunan Infrastruktur

Hal ini diungkapkan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi. Namun Khoirizi masih belum menerima informasi resmi terkait pembagian kuota Haji 2021 yang akan dibatasi untuk seluruh umat muslim di seluruh dunia.

"Benar bahwa Saudi membuka pemberangkatan haji 1442 H untuk jemaah dari luar negaranya, meski kuotanya terbatas, tentu ini harus kita syukuri. Alhamdulillah, karena jemaah Indonesia juga sudah menunggu lama, apalagi tahun lalu juga tertunda,” kata Khoirizi, Senin (24/5/2021).

Lebih lanjut ia juga menjelaskan, hingga sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi tentang dibukanya pemberangkatan bagi jemaah di luar Saudi.

Ia juga mengatakan, sesuai dengan arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, pihaknya akan terus melakukan persiapan dan proses mitigasi, hingga ada kepastian dari Saudi. Kepada Menag, Plt Dirjen PHU melaporkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan perwakilan WHO Indonesia, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Luar Negeri. Dari pertemuan itu, diketahui bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan dari Saudi khusus terkait masalah haji.

 

Baca Juga: Menhub Tawarkan Peluang Investasi Bandara Haji dan Umrah ke Arab Saudi

Syarat Berhaji 2021

Sementara, dari akun media sosial Haramain, situs informasi seputar Masjidil Haram yang berafiliasi dengan General Presidency of the Grand Mosque (GPH). Memberikan statement bahwa pemerintah dan otoritas kesehatan Arab Saudi akan menetapkan kuota haji 2021 dari luar negeri sebanyak 45 ribu jamaah dan 15 ribu jamaah bagi yang berasal di dalam Arab Saudi.

"Hanya 60.000 jemaah haji dari seluruh negara yang diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji pada 2021/1442H, dengan alokasi 45.000 untuk jemaah dari luar Arab Saudi dan 15.000 untuk jemaah dari dalam Arab Saudi," akun Twitter resmi Haramain melaporkan, mengutip dokumen 9 lembar yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan Saudi pada Minggu (23/5/2021).

Dalam situs Haramain, dijelaskan bahwa Jemaah haji harus dalam kondisi sehat dan tidak boleh memiliki riwayat dirawat di rumah sakit dalam 6 bulan terakhir dengan menunjukkan bukti.

Baca Juga: Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, tapi Calon Jamaah Bayar Rp 56 Juta dan Bisa Dicicil

Setiap jemaah haji harus menunjukkan bukti bahwa dirinya telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 dengan kartu vaksinasi yang disediakan oleh otoritas, rumah sakit, atau kementerian.

Vaksin yang diterima juga harus termasuk dalam daftar vaksin yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.  “Jemaah harus melakukan karantina selama 3 hari jika mereka termasuk ke dalam kelompok jemaah asing sesaat setibanya di Arab Saudi,” tulisnya.

Dosis pertama vaksin wajib telah diterima pada Syawal 1 1442 H dan dosis kedua 14 hari sebelum tiba di Arab Saudi. Adapun persyaratan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker tetap berlaku untuk melindungi para jemaah. arabnews/erk/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU