Masuk Ruang Tahanan, Gus Nur Tertawa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Okt 2020 21:40 WIB

Masuk Ruang Tahanan, Gus Nur Tertawa

i

Ekspresi Gus Nur (memakai baju tahanan warna orange) saat dimasukkan ke tahanan Bareskrim Polri, Minggu (25/10/2020) kemarin. Sp/istimewa/layar tangkap video

 

Bareskrim Polri tetapkan Sugik Nur Rahardja, Tersangka Ujaran Kebencian dan Hina NU di Youtube Refly Harun, Aktivis KAMI

Baca Juga: Pelaku Pengancam Teror Anies Baswedan Ditangkap, Ganjar Terpukau dengan Respons Cepat Polisi

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Gus Nur, Minggu ini membuat heboh publik Indonesia. Pria bernama lengkap Sugik Nur Rahardja itu sempat menjadi trending topic di Twitter hingga akhirnya dia ditahan Bareskrim Mabes Polri pada Minggu (25/10/2020).  Jika diamati dari ceramahnya yang bersliweran di Youtube,  kiprah Gus Nur bisa dibilang kelewat berani.

Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena dinilai telah menyampaikan ujaran kebencian, fitnah dan menghina Nahdlatul Ulama (NU). Ini atas pernyataannya di saluran Youtube Refly Harun, aktivis KAMI. Mantan penjual kelililing kelahiran Banten,  resmi ditahan, sejak Minggu (25/10/2020) hingga 20 hari ke depan.  "Tersangka (Gus Nur) ditahan selama 20 hari kedepan," tambah Irjen Argo Yuwono.

Menurut sumber di Bareskrim Polri, selama penyidikan, Sugik, tak tampak grogi. Ia menjalani pemeriksaan sambil tertawa, termasuk saat dimasukan sel tahanan oleh dua petugas Polri, yang satu berbaju dinas dan satu kaos hitam. Sugik, juga sholat berjamaah dengan anggota Polri.

 

Tak pantas Disapa Gus Nur

Gus Nur disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.

Menurut Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang didalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Dan laporannya diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Gus Nur menyatakan NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut danpenumpang liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ," jelas Azis.

Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU), dan ujaran kebencian dalam sebuah pernyataannya di acara dialog yang ditayangkan di salah satu channel di YouTube.

Pegiat media sosial yang dikenal sebagai pengkritik Gus Nur, Denny Siregar menjlentrehkan siapa sebenarnya sosok lelaki yang diciduk 30 polisi di rumahnya itu. Menurut Denny, Gus Nur tidak pantas disapa Gus, karena bukan anak kiai. “Sebenarnya oleh sebagian orang tidak layak menyandang sebutan Gus. Karena gelar Gus itu di NU diberikan kepada anak kyai yang punya pondok pesantren. Tetapi Gus Nur yang ini sama sekali bukan anak kyai. Bahkan dia juga belum pernah nyantri. Jadi bayangkan, secara ilmu agama, dia tidak punya rekam jejak apapun,” kata Denny.

Hal itu diungkap Denny Siregar di saluran Youtube Cokro TV, kemarin. Denny Siregar menyebut Gus Nur dahulu adalah pemain debus. Dia mengikuti jejak ayahnya yang juga pemain debus.

Di mana, masa lalu dia ada di jalanan. Denny bahkan menyebut Sugik pernah melakukan kegiatan kriminal saat hidup di jalanan. “Selain itu, dia juga berprofesi sebagai penjual obat keliling. Mungkin saat menjual obat inilah si Sugik melatih kemampuannya berbicara di depan publik. Yang pasti dengan tipu-tipu supaya obatnya itu laku,” katanya.

 

Penjual Obat Keliling

Baca Juga: Agus Rahardjo Dilaporkan Anak Buah Luhut, Jokowi Ngaku Belum Tahu

Bertahun-tahun menjadi penjual obat, Gus Nur kemudian disebut Denny mulai belajar agama. Dari sana, dia kemudian coba memanfaatkan Youtube untuk mencari penggemar.

Di sana, dia kemudian berhasil, sehingga dia diundang ke mana-mana, dan dapat gelar terhormat sebagai ustaz.

Namun, dalam tiap ceramahnya, kata Denny, Gus Nur kerap menyerang NU dan Banser. Selain itu, dia juga kerap berdakwah sambil mengeluarkan kata-kata tak pantas.

Namanya kemudian, dianggap Denny makin dikenal usai dianggap melakukan panjat sosial, kala momentum Pilpres lalu.

 “Dia pun masuk kepada apa yang dia cita-citakan. Dia diundang ke mana-mana, dan undangan deras ke dia pun mengalir. Hidupnya berubah, Sugik Nur bahkan menjadi bintang iklan, dan pemain properti,”jelas Denny lagi.

“Sugik Nur dengan ilmu jualan obat yang dipadukan dengan agama, akhirnya menjadi orang sukses, yang memiliki barang-barang mewah,” tambah pria yang juga dilaporkan ke polisi karena melecehkan santri ini.

 

Pro-kontra Dakwah Gus Nur

Berdasarkan penelusuran SURABAYAPAGI.com,  Sugi Nur Raharja atau Gus Nur lahir di salah satu desa di Banten pada tanggal 11 Februari 1974 . Lalu pada usia 2 tahun, Gus Nur pindah ke Bantul Jogjakarta, karena Jogjakarta merupakan rumah kediaman ibunya. Setelah itu Gus Nur pindah ke  sebuah desa  yang bernama Gempeng, kecamatan Bangil, kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Juga: Bawaslu: Potensi Pelanggaran Kampanye di Medsos Tinggi

Gus Nur terkenal sebagai penulis dan pendakwah. Dirinya menjadi sorotan publik dan terkenal karena video-videonya yang banyak tersebar di dunia maya. Berbagai isu dibahas oleh Gus Nur, bahkan ada yang kontroversial. Hal itulah yang mendorong pro dan kontra dalam masyarakat saat menilai dakwah Gus Nur.

 

Bukan Kasus yang Pertama

Laporan dari Nahdatul Ulama ini, bukan kasus yang pertama bagi Gus Nur. Pada 12 September 2018 yang lalu, Gus Nur diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Anshor. Gus Nur juga dituding melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pada hari pemeriksaannya di Polrestabes Surabaya tersebut, Gus Nur hadir didampingi oleh kuasa hukumnya dan sejumlah massa pendukung FPI.

Kemudian pada Kamis, 27 September 2018 Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka. Ketua Umum DPP FPI, K.H. Ahmad Sobri Lubis mengatakan bahwa Indonesia sedang dilanda gempa bumi karena pemerintah mengkriminalisasi ulama, salah satunya kriminalisasi terhadap Gus Nur.

Kemudian kasus penusukan Syekh Ali Jaber saat safari dakwah di Lampung pada 13 September 2020 lalu juga dikecam keras oleh Gus Nur. Gus Nur menuding bahwa pelaku penusukan yang teridentifikasi bernama Alfin Andrian bermental PKI. Gus Nur juga sempat tertawa sinis merespons dugaan sementara yang menyebut pelaku yang berusia 24 tahun mengalami gangguan jiwa. Pasalnya, bukan baru kali ini saja kasus yang menimpa ulama disebut pelakunya merupakan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.

Sebelumnya, belasan anggota Aliansi Santri Jember yang dikawal anggota Barisan ansor serbaguna (Banser) mendatangi Polres Jember. Mereka berbekal potongan video talkshow yang diunggah di YouTube.

“Dengan mengatakan bahwa NU sopirnya mabuk, kondekturnya teler, dan kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya PKI, liberal, dan sekuler. Menurut kami ini telah mencemarkan nama Nahdlatul Ulama, dan juga (dianggap) menyebarkan ujaran kebencian,” kata Ketua Dewan Instruktur GP Ansor Jember Ayub Junaedi kepada wartawan, Senin (19 Oktober 2020) lalu. hbb/jk/bs/yt/ril

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU