Masyarakat Bingung Registrasi Kartu SIM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Nov 2017 09:34 WIB

Masyarakat Bingung Registrasi Kartu SIM

SURABAYAPAGI.COM, Yogyakarta Adanya himbauan dari Pemerintah untuk melakukan registrasi seluruh pemilik kartu prabayar. Amelia Agustina, warga Yogyakarta merasa bingung saat melakukan kartu SIM. Dia mengaku awalnya sudah berhasil melakukan registrasi karena mendapatkan SMS konfirmasi berhasil. Namun, tiba-tiba ada SMS susulan dari 4444 yang membuatnya bingung. "Tadi awalnya bisa dan dinyatakan berhasil, lalu kembali mendapatkan SMS lain. Saya jadi bingung ini sudah berlaku apa belum ya," katanya saat ditemui di Kota Wonosari, Selasa (31/10/2017). "Maaf, Anda telah melebihi batas maksimum registrasi dalam 1 hari," tambah Amelia menirukan bunyi pesan yang diterimanya. Padahal, lanjut dia, dia menerima informasi bahwa hari ini justru hari pertama warga bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga. Kebingungan juga dialami oleh Edo Nurgantara, warga Wonosari, Gunungkidul. Dia menilai, informasi terkait pendaftaran ulang kartu prabayar itu minim sekali. "Saya masih belum paham akan kebijakan itu, jadi belum mendaftarkan. Katanya akan dapat SMS dari operator, tetapi sampai sekarang belum dapat," kata Edo, Selasa malam. Dia mengaku belum melakukan registrasi ulang dan bingung karena sempat ada informasi yang menyebutkan bahwa hari ini merupakan hari terakhir registrasi. "Setelah saya bertanya kepada teman-teman, ternyata belum terakhir," ucap mahasiswa di salah satu universitas swasta Yogyakarta ini. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul, Hadi Hendro Prayogo, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan edaran resmi dari Kementerian Kominfo terkait penerapan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017. "Kami sudah mengetahui akan adanya kebijakan tersebut, namun belum ada surat edaran atau instruksi untuk sosialisasi, jadi belum dilakukan," ucapnya. Hadi mengatakan, registrasi atau daftar ulang kartu SIM prabayar mulai pada tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 mendatang. Pemilik kartu diminta mendaftarkan nomor teleponnya dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga. Prosedur daftar ulang cukup dengan mengirimkan pesan singkat dengan format : ULANG#NIK#nomorKK ke 4444. lx/kmp

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU