Home / Peristiwa : Kota Kediri Terima Penghargaan UHC 2023

Masyarakat Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Mar 2023 16:28 WIB

Masyarakat Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat

SURABAYAPAGI, Kediri - Saat ini sudah 98,71 persen warga yang terdaftar dalam program JKN-KIS. Hal itu membuat Kota Kediri masuk memenuhi cakupan UHC. Capaian ini berbuah penghargaan yang diterima Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar yakni Universal Health Coverage (UHC) Award 2023 Selasa (14/3/2023) lalu di Jakarta.

Baca Juga: Gresik Raih Tiga Penghargaan Dalam Top BUMD Awards 2024

Setelah memenuhi cakupan UHC, kini masyarakat Kota Kediri lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi atas akses pelayanan kesehatan maupun pembiayaan layanan kesehatan. Dalam program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Kediri telah bekerjasama dengan fasilitas kesehatan yang tersebar di Kota Kediri. Baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Totalnya sudah bekerjasama dengan 52 FKTP. Terdiri dari 16 Dokter Praktek Perorangan (DPP), 15 Klinik Pratama, 2 Klinik TNI/POLRI, 9 Puskesmas, dan 10 Dokter Gigi. Sedangkan untuk FKRTL, telah bekerjasama dengan 13 FKRTL. Terdiri dari 3 rumah sakit tipe B, 7 rumah sakit tipe C, dan 3 rumah sakit tipe D,” ungkap Wali Kota Kediri.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Buka Bersama Sekaligus Serahkan Santunan Anak Yatim

Tak hanya itu, kini masyarakat juga tidak perlu khawatir lagi untuk membawa berbagai persyaratan ketika datang ke fasilitas kesehatan. Peserta cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital pada Aplikasi Mobile JKN sudah bisa dilayani di Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Dengan adanya kemudahan ini, peserta tidak perlu lagi mencetak kartu fisik KIS.

Apabila identitas kepesertaan BPJS Kesehatan itu tertinggal, rusak, atau bahkan hilang saat mengakses layanan kesehatan, peserta cukup menyebutkan NIK atau menunjukkan KTP, atau KIS Digital yang ada pada Aplikasi Mobile JKN. Tidak ada lagi kewajiban menunjukkan kartu fisik kepesertaan BPJS Kesehatan, apalagi fotokopi berkas persyaratan lainnya. Pasien juga bisa periksa di luar fasilitas kesehatan maksimal 3 kali dalam 1 bulan. Persalinan pun juga bisa dicover BPJS kesehatan.

Baca Juga: Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 35 Anggota Beprestasi

“Dalam pelayannya juga sama tanpa ada diskriminasi,” tambahnya. kominfo

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU