Masyarakat Rempang yang Terdampak akan Diberikan Tanah sebesar 500 m2 per KK
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Konflik penggusuran Pulau Rempang, Kota Batam masih belum menemukan titik terang. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyampaikan bahwa sudah ada solusi untuk konflik ini.
Pembahasan terkait penyelesaian konflik penggusuran di Pulau Rempang, Kota Batam masih dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berdasarkan keterangan dari Suyus, warga Pulau Rempang nantinya akan direlokasi ke tempat diluar lokasi pembangunan. Adapun pemerintah akan memberikan uang tunggu kepada warga terdampak yang sedang menunggu proses relokasi.
"Ya salah satunya itu diberikan tanah 500 m2, dikasih uang tunggu per orang berapa juta," jelas Suyus di Gedung DPR RI, Senin, (18/9/2023) kemarin malam.
Adapun ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat Rempang adalah bangunan baru serta uang ganti rugi atas tanahnya.
BP Batam saat ini tengah melakukan peninjauan terkait harga lahan dan bangunan terhadap dampak kerugian materil bagi masyarakat Rempang yang terdampak.
"Nilai luas tanah itu dan bangunannya nanti kita lihat. Nanti akan kita appraisal (penilaian) sebanding atau lebih rendah atau lebih tinggi (harganya)," jelas Suyus.
Selain itu, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan lahan seluas 500 hektar yang terletak di Pulau Galang, Kepulauan Riau untuk dijadikan tempat relokasi warga Pulau Rempang.
Masyarakat yang dipindahkan ke sana rencana bukan hanya diberikan tempat tinggal baru, tapi juga diberikan tanah yang sudah bersertifikat seluas 500 m2 per KK. jk-2/Acl