Mau Konfirmasi ke Tersangka Korupsi, Wartawan Tempo Dianiaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Mar 2021 21:17 WIB

Mau Konfirmasi ke Tersangka Korupsi, Wartawan Tempo Dianiaya

i

Perwakilan Kontras (kiri) dan Ketua AJI Surabaya (kanan) usai melapor ke Polda Jatim. SP/Hendarwanto

Lagi, Wartawan Dianiaya Oknum Aparat saat Bertugas

 

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Belum lama pemberitaan oknum wartawan di Situbondo yang dianiaya saat bertugas, aksi kekerasan terhadap awak media kembali terjadi.

Nurhadi, Jurnalis Majalah Tempo menjadi korban kekerasan saat menjalanan peliputan. Nurhadi mengaku dianiaya dan mengalami kekerasan verbal oleh para oknum aparat.

Saat itu Nurhadi hendak meminta konfirmasi salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang namanya dikaitkan dengan kasus dugaan suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 18.25 Wib, Sabtu (27/3/2021) saat Nurhadi mendatangi gedung pernikahan di kawasan Morokrembangan, Surabaya, tempat mantan pejabat yang hendak dikonfirmasinya itu mengadakan acara resepsi pernikahan anaknya.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

Kejadian kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi sekitar pukul 20.55 WIB-22.25 WIB (sekitar 90 menit).

Dalam keterangan AJI Surabaya, sekitar pukul 20.30 WIB, korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung dan korban kemudian dimasukkan ke mobil patroli dan dibawa ke pos TNI. Di sana, tak lama kemudian, korban dimintai keterangan mengenai identitas.

Lalu sekitar Pukul 20.45 WIB, setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

"Sekitar pukul 20.55 WIB, belum sampai ke Polres, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro. Sesampainya di Gedung Samudra Bumimoro, korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji," beber Ketua Aji Surabaya Eben Haezer Panca dalam keterangannya, Minggu (28/3/2021).

"Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan. Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp 600.000 sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Oleh korban uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan oleh korban di salah satu bagian mobil," lanjutnya.

Hingga akhirnya, sekitar pukul 22.25 WIB, Nurhadi dibawa ke Hotel Arcadia, usai diinterogasi dengan penuh kekerasan.

"Setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia Surabaya. Di hotel tersebut korban kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman," ungkap Eben.

Hingga pada Minggu (28/3) dinihari sekitar pukul 01.10 WIB, Nurhadi keluar dari Hotel Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah.

Pasca hal tersebut, ia didampingi istri, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Lentera melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Minggu (28/3/2021) siang.

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

"Kami berharap, ini (kasus kekerasan) bisa menjadikan kinerja polisi semakin profesional. Kami menduga, pelakunya ada oknum anggota kepolisian, dan pengakuan dari Mas Nur Hadi sendiri ada dari (oknum) TNI juga, kami juga meminta dukungannya dari teman-teman jurnalis sekalian," kata Eben saat dijumpai di halaman SPKT Polda Jatim, Minggu (28/3/2021). 

Eben menyebut, usai melakukan laporan ke SPKT, Nur Hadi akan melakukan visum pada sejumlah bagian tubuhnya yang mengalami kekerasan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. 

"Secara fisik, di bibir dan pelipis mengalami luka. Tapi yang jelas selain masalah fisik, psikologi korban juga sangat terpukul, apalagi istrinya juga saya pikir ini sangat terpukul dengan kondisi ini. Kami akan memastikan agar Nur Hadi dan keluarganya akan aman," ujar jurnalis Harian Surya itu. 

Untuk sementara, Nur Hadi dan keluarga akan disembunyikan ke lokasi yang lebih aman dan rahasia. Mengingat, sewaktu-waktu bisa saja terjadi ancaman lain kepada Nur Hadi dan keluarga. 

Eben menegaskan, memang profesi jurnalis, khususnya di Surabaya, masih belum aman. Menurutnya, aparat penegak masih melihat jurnalis sebagai ancaman. 

Senada, Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir mengungkapkan, Nur Hadi sudah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di SPKT Polda Jatim. Menurutnya, ada 4 pasal yang dilayangkan kepada para oknum aparat penegak hukum yang melakukan tindak kekerasan kepada Nur Hadi. 
 
"Yang kami laporkan tadi ada 4 pasal, yakni 170, 351, 355, dan 18 Undang-Undang Pers tahun 1999. Insyaallah, dalam waktu cepat saksi-saksi akan segera dipanggil," ujarnya kepada wartawan. 
 
Berdasarkan kacamata Kontras, tindakan untuk menghalang-halangi seorang jurnalis merupakan hal yang salah dan melanggar hukum. Sebab, kerja seorang jurnalis, lanjut dia, mempunyai hak untuk meliput sebuah peristiwa dan dilindungi UU. 
 
"Artinya, kalau memang tidak menghendaki untuk diliput bisa dilakukan dengan cara baik-baik, meminta wartawan keluar, dan sebagainya, tidak menggunakan cara-cara kekerasan. Saya melihat, cara-cara yang digunakan ini adalah cara yang melanggar hukum, apalagi dugaan kuat bahwa terduga pelaku ini adalah oknum kepolisian, berdasarkan cerita yang disampaikan Mas Nur Hadi. Ada juga oknum TNI yang melakukan kekerasan, turut terlibat dalam tindakan kekerasan itu," tuturnya. 
 
Menurutnya, cara yang seyogyanga dilakukan aparat penegak hukum harus menggunakan prosedur hukum yang baik dan benar. Terlebih, tugas seorang jurnalis, termasuk pada jobdesk investigasi, dilindungi oleh UU, terutama oleh UU nomor 40 tahun 1999, pasal 18, 
 
"Kami juga meminta agar pihak kepolisian memberikan jaminan keamanan kepada Nur Hadi dan keluarga. Apa yang dialami Mas Nur Hadi sebenarnya bukan hanya luka fisik, tapi juga ketakutan, karena terancam dan lain sebagainya," pungkasnya. 
 
"Selain laporan kepolisian, kami juga akan laporan ke Propam Mabes Polri, karena ada dugaan pelaku adalah oknum Polisi, kami juga akan mendatangi LPSK agar Mas Nur Hadi mendapat perlindungan," katanya.
 

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko pihaknya membenarkan tadi ada laporan ke SPKT Polda Jatim terkait dugaan penganiayaan terhadap wartawan di Jawa Timur. Dan Sekarang masih dilakukan pemeriksaan dan saat ini sedang dibuatkan laporan polisi dan akan menjalani pemeriksaan. nt

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU