'Mbah' Distributor Uang Asing Palsu Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Mar 2021 20:06 WIB

'Mbah' Distributor Uang Asing Palsu Ditangkap Polisi

i

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin menunjukkan barang bukti dan pelaku kasus uang asing palsu.

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Kasus peredaran uang asing palsu hingga kini masih terus dikembangkan Polresta Banyuwangi. Terbaru, polisi berhasil menangkap satu tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Beli Rokok Pakai Upal, 2 Warga Jember Diringkus

Tersangka berinisial BE (46) warga Serang Banten. Tersangka yang biasa dipanggil ‘mbah’ itu berperan sebagai distributor uang asing palsu ke berbagai daerah.

Dengan ditangkapnya, mbah, total tersangka yang berhasil diamankan polisi dalam kasus peredaran uang asing palsu berjumlah 12 orang.

“Hasil pengembangan dari kasus peredaran uang palsu, Polresta Banyuwangi kembali mengamankan satu orang tersangka. Dengan ini sudah ada 12 tersangka,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Senin (22/3).

Dari tangan tersangka, kata Arman, polisi mendapati barang bukti berupa tiga bendel mata uang dolar Amerika pecahan USD 100. Jika dirupiahkan, nilainya sekitar Rp 420 juta. BE ditangkap di sebuah rumah di Pandeglang, Banten.

Baca Juga: Sepakat Jaga Kerukunan dan Perdamaian Usai Pemilu

"Hasil pemeriksaan, rupanya barang bukti yang dimiliki oleh tersangka sebelumnya berasal dari BE. Diketahui, BE merupakan tersangka yang memiliki peran sebagai distributor aneka uang asing palsu," tambahnya.

Selain lembaran dolar palsu, polisi juga menemukan kotak penyimpan lembaran Dolar palsu. Kotak berbahan triplek ini sengaja dibentuk sedemikian rupa untuk membungkus uang palsu.

"Ada juga barang bukti lainnya berupa kotak dari triplek. Kotak ini dilubangi. Tujuannya agar uang palsu di dalamnya tidak rusak," terang Kapolresta.

Baca Juga: BI Jember Minta Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu

Sebelumnya, polisi mengungkap sindikat pengedar uang asing palsu yang beroperasi di Pulau Jawa. Total ada 11 tersangka yang berhasil diamankan beserta ribuan lembar uang asing palsu dari berbagai negara dengan nilai total Rp 4,556 triliun jika dikonversi dalam mata uang rupiah.

Tersangka ke 11 yang diamankan polisi adalah otak sindikat. Tersangka berinisial SFA, warga Pandeglang Banten. Ia ditangkap di rumahnya di Banten pada.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU