Mbak Tutut, Lolos Bayar Rp 584 Miliar ke Perusahaan Singapura

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 27 Jan 2023 20:29 WIB

Mbak Tutut, Lolos Bayar Rp 584 Miliar ke Perusahaan Singapura

i

Siti Hardianti Hastuti Rukmana alias Mbak Tutut

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tiga Keluarga Cendana yaitu Siti Hardianti Hastuti Rukmana (Mbak Tutut), Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo, lolos dari pembayaran atas gugatan Mitora senilai Rp 584 miliar.

Penggugatnya, Mitora Ptd. Ltd, perusahaan konsultan dari Singapura, di tingkat banding, kalah.

Baca Juga: Mbak Tutut Ditagih Utang Satgas BLBI

Gugatan perusahaan Singapura ini kandas alias ditolak tingkat pertama dan banding, seperti tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Nomor 880/PDT/2022/PT DKI.

Dalam situsnya, perusahaan ini mencantumkan diri beralamat di District 1 (Raffles Place, Cecil, Marina, People's Park). Perusahaan ini merupakan usaha tertutup, artinya tidak ada satu lembar saham yang ditawarkan kepada publik.

 

Proyek Taman Mini

Baca Juga: Tommy Tanggapi Isu Keluarga Cendana Gugat Jokowi

Mitora diketahui terlibat dalam proyek pengembangan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dikutip dari situs resmi PSUD, proyek tersebut merupakan pengembangan area TMII yang menyatukan seni dan teknologi. Desain proyek itu diterbitkan pada tahun 2014, yang mencatat Mitora sebagai klien.

Selain gugatan kepada Keluarga Cendana, Mitora juga turut menggugat Yayasan Harapan Kita, Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Silang sengketa Mitora dengan Yayasan Harapan Kita terkait Surat Keputusan Bersama 2013 soal kesepakatan pelaksanaan feasible study dan due diligence (uji tuntas) serta perencanaan, pengelolaan dan pembangunan TMII. Pihak Mitora menilai Yayasan Harapan Kita melakukan wanprestasi sehingga berujung sengketa ke pengadilan.

Kepada majelis PN Jakpus, Mitora mengajukan gugatan ganti rugi Rp 84 miliar dan kerugian immateril Rp 500 miliar. Mitora juga meminta rumah Mbak Tutut di Jalan Jusuf Adiwinata 14, Menteng, Jakpus disita.

Pada 30 Mei 2022, PN Jakpus memutuskan menolak seluruh gugatan Mitora. Atas vonis itu, Mitora mengajukan banding. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU