Megawati, dapat Profesor Kehormatan Dr (HC), Publik Mengusik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Jun 2021 21:03 WIB

Megawati, dapat Profesor Kehormatan Dr (HC), Publik Mengusik

i

Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri.

Dikti Ingatkan Profesor adalah Jabatan dan Bukan Gelar.  Pidato Ketua Umum PDIP di Universitas Pertahanan Dikritik, Karena Puji Diri Sendiri dengan cara "ilmiah’

 

Baca Juga: Simpang Siurnya Pernyataan Gibran dan Hasto

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Universitas Pertahanan RI,  Jumat kemarin (11/6/2021),  menggelar sidang senat terbuka. Sidang ini untuk Pengukuhan Gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi untuk Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri.

Salah satu alasan pemberian gelar ini, karena Megawati dianggap memiliki dan menguasai tacit knowledge tentang ilmu pertahanan, khususnya bidang kepemimpinan strategis. Pemberian gelar profesor kehormatan Dr (HC) Megawati diusik publik melalui Media Sosial. Juga diluruskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam.

Para guru besar Universitas Pertahanan (Unhan) menilai kualitas itu sudah diaplikasikan dalam berbagai peran publik, yakni saat Megawati menjabat tiga periode anggota DPR pada 1984-1999. Lalu saat menjabat wakil presiden dari 1999 hingga 2001 dan saat menjadi presiden dari 2001 hingga 2004.

Kini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri resmi menyandang gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan. "Atas nama segenap civitas akademika Universitas Pertahanan terlebih dahulu kami menghaturkan selamat kepada Profesor Doktor Honoris Causa Megawati Soekarnoputri atas pencapaian prestasi akademik yang membanggakan ini," kata Rektor Unhan RI Laksamana TNI Prof Amarulla Octavian dalam tayangan youtube, Jumat (11/6).

 

Kakak dan Adik tak Datang

Pemberian gelar ini berdasarkan surat keputusan Mendikbudristek RI Nomor 33231/mpk.a/kp.05.00/2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap bernama Megawati Soekarnoputri.

Turut hadir dalam pengukuhan ini Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR sekaligus putri Megawati Puan Maharani, Menhan Prabowo Subianto, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Mensos Tri Rismaharini, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Seskab Pramono Anung.

Selain itu, ada Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan, Kasad Jenderal Andika Perkasa, Kasal Laksamana Yudo Margono, Kasau Fadjar Prasetyo. Selain putra Megawati yakni Mohammad Rizki Pratama dan Mohammad Prananda Prabowo. Saudara sekandung Megawati seperti Guntur, Rahmawati, Sukmawati dan Guruh Soekarno Putra, tidak tampak dalam undangan.

 

Puji Diri Sendiri

Guru Besar Unhan Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio, dikutip dari siaran langsung Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar Megawati Soekarnoputri di kanal YouTube PDI Perjuangan, Jumat (11/6/2021), gelar ini sebagai apresiasi dari Unhan, sebagai satu-satunya National Defense University.

Pidato pengukuhan disertai dengan karya ilmiah Megawati berjudul Kepemimpinan Presiden Megawati Pada Era Krisis Multidimensi, 2001-2004 pun menjadi sorotan di Twitter. Menurut mereka, karya ilmiah Megawati itu justru lebih menonjolkan pujian terhadap diri sendiri saat menjadi presiden.

 

Puji Presiden Megawati

Beberapa pihak mengkritik. Terutama cara puji diri sendiri dengan cara "ilmiah’. Demikian ditulis akun @sociotalker sembari mengunggah bagian halaman depan karya ilmiah Megawati, Senin (7/6/2021).

Sociotalker juga menandai sejumlah kalimat yang menunjukkan bahwa Mega tengah memuji dirinya sendiri dalam karya ilmiah tersebut. Dia melingkari merah Megawati yang ada di judul dan juga nama penulisnya yang merupakan Megawati sendiri. Dia pun menandai sejumlah kalimat di mana Megawati sang penulis memuji Presiden Megawati.

"Walaupun dalam masa pemerintahan yang rekatif singkat, kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri berhasil mengatasi sebagian besar krisis multidimensi yang dihadapi Indonesia saat itu.Salah satu kontribusi penelitian ini adalah mengeksplisitkan aspek-aspek yang melatarbelakangi pengambilan keputusan strategis pada era 2001-2004, yang diharapkan bisa berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan saran praktis dalam rangka proses penyusunan perencanaan dan kebijakan strategis lembangunan, baik tataran suatu negara maupun global." bunyi kalimat dalam karya ilmiah Megawati yang disorot.

 

Sejumlah Gelar Doktor HC

Baca Juga: Megawati Tulis Surat ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang

Sebelumnya, Megawati pernah mendapatkan beberapa gelar doktor kehormatan (honoris causa). Antara lain dari Dr Hc dari Waseda Tokyo. Gelar doktor honoris causa ini diterima dari Universitas Waseda Tokyo di Jepang pada 2001.

Kemudian Dr Hc dari Moscow State Institute of International Relation. Gelar doktor honoris causa ini diterima dari Moscow State Institute of International Relation di Rusia pada 2003.

Lalu Dr Hc dari Korea Maritime and Ocean University. Gelar doktor honoris causa ini dianugerahkan oleh Korea Maritime and Ocean University di Korea Selatan pada 2015.

‘’Saat menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan sejak 1999 hingga saat ini, Tacit knowledge Megawati bila diajarkan dan dibukukan bisa menjadi explicit or empirical knowledge, yang sangat berguna bagi peradaban manusia. Begitu pemikiran para guru besar," kata Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri, yang juga guru besar IPB, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).

 

Guru Besar tak Tetap

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam menyebut tidak ada gelar profesor kehormatan di perguruan tinggi yang ada doktor kehormatan. "Setahu saya tidak ada gelar profesor kehormatan. Mungkin maksudnya doktor kehormatan," kata Nizam, Kamis (10/6/2021).

Hal tersebut disampaikan Nizam sebagai tanggapan atas pemberian gelar Profesor Kehormatan kepada Presiden RI ke-5 cum Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri oleh Universitas Pertahanan RI (Unhan).

Tidak hanya pemberian gelar, Megawati juga disebut sebagai guru besar tidak tetap di universitas tersebut.

Pendapat Nizam ini, karena setelah mengikuti pengukuhan, Megawati akan menyandang gelar Prof. Dr. (H.C). Maka itu Nizam menjelaskan terkait gelar kehormatan berupa doktor, hanya bisa diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dinilai memiliki jasa atau karya luar biasa.

Bahkan Nizam juga memperjelas, bahwa gelar tersebut berbeda dengan status guru besar tidak tetap yang kabarnya akan juga didapatkan oleh Megawati.

Baca Juga: Menantu Jokowi, Nambeng Daftar ke PDIP

Menurut Nizam, gelar yang akan didapat oleh peraih Doktor Kehormatan, yaitu Dr. (H.C.) bukan Prof. Dr. (H.C.).

Sedang soal penetapan Megawati sebagai guru besar, Nizam menjelaskan guru besar atau profesor merupakan jabatan, bukan gelar.

 

Keahlian dan Prestasi Luar Biasa

Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, gelar doktor kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang dengan jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

"Guru besar atau profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi seorang dosen. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diatur tentang profesor atau guru besar tidak tetap," tambahnya.

Sesuai dengan aturan yang ada, jabatan guru besar tidak tetap diberikan kepada seseorang dengan prestasi atau pengetahuan luar biasa yang diakui secara internasional.

Dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, seseorang bisa diangkat menjadi guru besar tidak tetap jika memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa.

Sementara itu, mekanisme pengangkatannya ditetapkan oleh perguruan tinggi setelah mendapat persetujuan senat. Bahkan, Profesor tidak tetap juga bisa diangkat langsung oleh menteri berdasarkan pertimbangan direktur jenderal pendidikan tinggi.

Mekanisme lain, seseorang baru bisa menduduki jabatan akademik profesor jika memiliki kualifikasi akademik doktor. Bahkan, seorang Profesor memiliki kewajiban menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya. n jk/erc/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU