Melalui Webinar, Ubaya Bahas Perpajakan di Era Ekonomi Digital

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Jan 2021 16:06 WIB

Melalui Webinar, Ubaya Bahas Perpajakan di Era Ekonomi Digital

i

Webinar Internasional Ubaya bertajuk “Digital Transaction in Taxation”. SP/ MOCHAMMAD KASYFI FAHMI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Diikuti oleh 377 peserta dari berbagai daerah di Indonesia dan luar negeri secara daring, Universitas Surabaya (Ubaya) gelar webinar internasional. Acara tersebut membahas tentang tantangan perpajakan di era ekonomi digital. Rabu (13/01/2021). 

Webinar Internasional yang diselenggarakan oleh Tax Center Ubaya bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur ini bertajuk “Digital Transaction in Taxation”. 

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

Wakil Direktur Politeknik Ubaya, Slamet Wahyudi, S.E., M.IB., menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak, narasumber, hingga peserta yang hadir sehingga kegiatan webinar internasional ini dapat terselenggara dengan baik. Webinar Internasional ini bertujuan untuk memberikan informasi serta menambah wawasan agar lebih memahami kebijakan, tantangan, hingga solusi terkait perpajakan di era ekonomi digital pada saat ini.

“Tidak hanya dihadiri oleh civitas akademika Ubaya, Webinar Internasional ini juga terbuka untuk umum dan dihadiri oleh peserta mulai dari siswa, mahasiswa, guru, dosen, konsultan pajak, dan pengusaha. Ada yang dari Jawa, Sumatera, Papua, Bali, Kalimantan, NTB, NTT, Malaysia dan Timor Leste,” ungkap Slamet Wahyudi. 

Acara ini menghadirkan narasumber yang expert di bidangnya untuk memaparkan materi mengenai transaksi digital di bidang perpajakan. Prof. Dr. John Hutagaol, S.E, A.K, M.Acc, M.Ec. (Hons) selaku Director of International Tax, Director General of Tax. Dirinya menyampaikan materi tentang Tax Challenges Arising from Digitalization. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

Materi selanjutnya dibawakan oleh Andrew Auerbach selaku Senior Tax Advisor, Centre of Tax Policy and Administration OECD Jakarta dengan topik “The Tax Challenges Arising From The Digitalisation of The Economy”. Pemaparan materi didampingi oleh Dr. Gaspar Besin selaku Editor in Chief JBT Journal sebagai moderator. Andrew Auerbach menjelaskan mengenai adanya tantangan ekonomi digital yang timbul dari perkembangan sharing and gig economy dan proliferasi cryptocurrency. Melalui sharing and gig economy maka seseorang bisa mendapat penghasilan dari jasa individu yang tersedia lewat berbagai platform.

“Penghasilan individu dengan memanfaatkan platform sharing and gig economy cenderung masih sulit dikenai pajak oleh otoritas pajak di berbagai negara. Hal ini membuat OECD menerbitkan Model Rules for Reporting by Platform Operators with Respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (MRDP). MRDP berfungsi untuk menyampaikan informasi mengenai penghasilan individu pada setiap platform sekaligus menjadi solusi untuk menekan shadow economy yang masih amat besar di berbagai negara termasuk Indonesia. Hal tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak,” terangnya.

 Webinar ini juga mengundang Arnaldo Purba selaku Section Head, Exchange of Information I Directorate of International Taxation DGT, Indonesia sebagai narasumber ketiga yang membahas mengenai topik “Taxing The Digital Economy : Challenges, Options, and Issues”. Pemaparan materi ini didampingi oleh Wan Juli S.E., M.Si., Ak., CPA, CA. selaku Development, Research, and Law KPI sebagai moderator.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Disamping itu, B. Bawono Kristiaji, S.E., ME., MS.c IBT selaku Partner of Tax Research & Training Services at DDTC menjelaskan mengenai topik “Digital Economy and Income Tax: Multilateral, Bilateral, or Unilateral Solution?”. Pemaparan materi ini didampingi oleh Drs. Norbertus Purnomolastu, Ak., M.M. selaku Chief of Surabaya Tax Center & Chief of Ubaya Tax Training sebagai moderator. Pada kesempatan ini, Bawono Kristiaji menjelaskan jika aksi unilateral dan bilateral dalam mengatasi tantangan pemajakan ekonomi digital memang rasional tetapi pada batas tertentu cenderung tidak efisien. Menurutnya, solusi multilateral yang dianggap paling baik. Namun dalam mencapai konsensus multilateral masih terdapat beberapa masalah teknis dan politik yang masih sulit ditemukan solusinya.

 “Saya percaya kalau kita bicara pajak digital, ini adalah ujian terbesar dari bagaimana global tax governance ke depan. Jadi, bagaimana suatu tata kelola kebijakan internasional dibentuk, siapa aktornya, siapa pemimpinnya, apa nilai yang digunakan, seideal dan seadil apa. Ini ujian terberat,” ujar Bawono Kristiaji. mbi

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU