Menaker Ida Perintahakan Kepala Daerah Kawal Pembayaran THR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Mei 2020 14:18 WIB

Menaker Ida Perintahakan Kepala Daerah Kawal Pembayaran THR

i

Ilustrasi THR

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Setelah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ida meminta para gubernur guna memastikan perusahaan untuk membayar THR pekerja sesuai ketentuan.

“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,” kata Ida dalam keterangan tertulis keterangan, Sabtu 9 Mei 2020.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Selanjutnya, agar pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 efektif Ida mengharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Gubernur juga diminta menyampaikan surat edaran Menaker ini kepada Bupati, Walikota serra pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: Kawal Hak Pekerja, Pemkot Mojokerto Buka Posko Pengaduan THR

Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Ida menyatakan Kemenaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat Pekerja.

Baca Juga: APINDO Jatim Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Cair THR Tepat Waktu

Surat Edaran THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU