Menaker Tegaskan Upah Minimum tak Dihapus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Okt 2020 22:09 WIB

Menaker Tegaskan Upah Minimum tak Dihapus

i

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Untuk penjelasan omnibus law UU Cipta Kerja, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, mengadakan jumpa pers mengajak sejumlah menteri dan ditayangkan YouTube Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).

Manaker meluruskan sejumlah isu krusial di omnibus law UU Cipta Kerja. Salah satu yang diklarifikasi Menaker yakni poin mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di UU Ciptaker.

Baca Juga: Menjadi Negara Maju, Indonesia Diperhitungkan Baru Bisa Tercapai 2092

"Dalam rangka perlindungan kepada pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, RUU Cipta Kerja tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara PHK," kata Menaker.

 

Beri Ruang bagi Serikat Pekerja

"Jadi tidaklah bener kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana UU 13/2003," ucap Ida Fauziyah.

Menaker menegaskan UU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau serikat buruh dalam memperjuangkan hak-hak rekannya selama proses PHK. Menaker Ida menepis kalau UU Cipta Kerja menghilangkan peran advokasi dari serikat dalam hal proses PHK.

"Kita sama sekali tidak meniadakan peran-peran serikat pekerja serikat buruh dalam mengadvokasi anggotanya ketika mengalami persoalan PHK dengan pengusahanya," kata Ida Fauziyah.

 

Atur Upah Proses PHK

Ida Fauziyah menyatakan UU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan mengenai upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Ini juga sebagaimana ketentuan MK tahun 2011. Ketika ada proses PHK itu masih dalam proses, maka buruh masih mendapatkan upah. Ini ditegaskan di UU Cipta Kerja," sebut Ida Fauziyah.

"Sekali lagi karena kami mengatakan bahwa kita mengikuti keputusan MK, maka upah proses pun ditegaskan, lebih ditegaskan di UU Ciptaker," ucap Ida Fauziyah.

Politikus PKB itu menyebut UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan bagi buruh atau pekerja yang mengalami PHK. Manfaat program ini yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

 

Baca Juga: Berlakunya Omnibus Law, Buruh Desak Pemerintah Naikkan Upah Minimum

Dapat Cash Banefit

"UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja atau buruh dengan adanya skema, di samping pesangon yang diberikan oleh pengusaha, pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang ini tidak dikenal di dalam UU 13/2003," jelas Ida Fauziyah.

"Jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa cash benefit, vocational training dan pelatihan kerja. Ini yang kita tidak jumpai tidak diatur dalam UU 13/2003," imbuhnya.

Ida Fauziyah menegaskan, ketika seseorang mengalami PHK, maka butuh sangu atau pesangon. UU Cipta Kerja memuat ketentuan korban PHK mendapatkan cash benefit dan sejumlah pelatihan skill.

"Yang paling penting ketika orang mengalami PHK yang dibutuhkan adalah akses penempatan pasar kerja yang dimanage oleh pemerintah sehinga kebutuhan dia ketika mengalami PHK, maka dia akan mendapatkan kemudahan untuk memperoleh pekerjaan baru," jelas Menaker Ida Fauziyah.

 

Perlindungan Outsourcing

Menaker Ida Fauziyah menambahkan soal syarat dan perlindungan terhadap buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing. Ida bahkan memastikan, dalam UU Cipta Kerja itu, perlindungan hak buruh masih dipertahankan.

Baca Juga: Tolak Gugatan Ciptaker, Partai Buruh Akan Laporkan 5 Hakim Ke MKMK

"Syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan bahkan Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada," kata Ida.

Menaker juga menyampaikan soal pengawasan terhadap perusahaan outsourcing. Dia menyebut, dalam UU Cipta Kerja diatur syarat perizinan bagi perusahaan outsourcing. Pengawasan itu, lanjut Ida, dikontrol melalui sistem online single submission. "Yang selama ini mungkin ada perusahaan outsourcing yang tak terdaftar, maka dengan Undang-Undang ini pengawasan bisa kita lakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS," paparnya.

 

Upah Minumum tak Dihapus

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida, sama-sama membantah isu diluaran seolah ketentuan upah minimum dihapuskan dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Airlangga, isu beredar yang menyebutkan jika upah minimum dihapuskan adalah hoaks.

"Banyak hoaks yang beredar tentang ketenagakerjaan, saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan, tapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan salary (gaji) yang diterima tidak turun," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah malah menegaskan UU Ciptaker tidak menghapus ketentuan upah minimum. Pemberian upah minimum tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. n jk/erk/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU