Menang Gugatan, Dokter Erry Kembali Jabat Komisaris dan Pemegang Saham PT. Fatma

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Sep 2021 10:14 WIB

Menang Gugatan, Dokter Erry Kembali Jabat Komisaris dan Pemegang Saham PT. Fatma

i

Kuasa Hukum Penggugat Nurhadi, SH., MH. SP/BUDI MULYONO

SURABAYAPAGI, Surabaya - Perkara Gugatan Dengan tergugat PT. Fatma Tergugat I Yudi Yudewo tergugat II Angelia Dewanti tergugat III serta Endang Merdeka Ningsih tergugat IV akhirnya menyerah setelah putusan di tingkat Kasasi  dimenangkan penggugat (Dr. Erry Dewanto). 

Ditemui di Pengadilan Negeri Sidoarjo Kuasa Hukum Penggugat Nurhadi, SH., MH, mengatakan Hari ini batas waktu Aanmaning. 

 Aanmaning ini lanjut Nurhadi, merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam kurun waktu 8 hari, setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari penggugat.

Amaning tadi dihadiri dari kuasa termohon, pada intinya termohon melaksanakan secara sukarela terkait dengan putusan pengadilan yang salah satunya adalah menyerahkan denda.Denda itu kaitanya dengan harga saham sebesar Rp 350 juta. Namun Persoalan ini tidak menghentikan proses eksekusi yang lain.  Nurhadi menambahkan dalam putusan gugatan penggugat diterima sebagian. Sebagian lainnya itu, yang tidak dijalankan yaitu menyerahkan laporan keuangan dari tahun 2010 sampai tahun 2018.

“Sampai saat ini laporan keuangan Perusahaan tersebut belum kami terima, kami menduga ada laporan keuangan yang tidak transparan. Karena saya melihat dalam proses ini ada management tidak tertata,” jelas Nurhadi, Selasa (22/09).

Pada 2018 presos RUPSnya dijalankan, Dr. Erry pernah mengirim surat kepada direksi sebagai kapasitas komisari agar melaksanakan RUPS terkait laporan keuangan. Akan tetapi mereka tidak melaksanakan RUPS yang dimintanya. 

“Malah melaksanakan RUPS menyetujui memberhentikan klien kami sebagai komisaris. Setelah itu tergugat menerbitkan akta no 95 dan secara hukum klien kami sudah tidak menjabat komisaris. Pada akhirnya, kami memenangkan perkara ini sampai ke tingkat kasasi dan kami memohonkan kepada PN Sidoarjo untuk melakukan proses eksekusi. “terangnya. 

Dikatakan, dengan selesainya perkara ini sejak dulu Nurhadi berharap selesai di mediasi, namun karena kakunya pihak termohon, maka klien mereka upaya hukum dan prosesnya berjalan hingga Kasasi.

"Jadi sudah jelas persoalan ini adalah masalah Perusahaan bukan perkara antara Ibu dan saudara, hanya kebetulan para pemegang saham adalah adik-adiknya dan juga ibunya, sehingga dengan demikian tidak lepas dari masalah itu tadi. Saya berharap masyarakat paham atas masalah ini, bukan persoalan anak gugat ibu kandung dan adiknya, ini masalah PT. masalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bukan masalah Waris dan itu sudah diperkuat dengan putusan Hakim. Dengan demikian akibat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap maka Dokter Erry kembali sebagai Komisaris dan pemegang saham di PT. Fatma,” ungkas Nurhadi.

 Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum Tergugat Ardean Andana melalui WhatsApp tidak merespon.bd

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU