Menantikan Ujung Kasus Korupsi Jiwasraya Pada 3 Juni

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Mei 2020 14:40 WIB

Menantikan Ujung Kasus Korupsi Jiwasraya Pada 3 Juni

i

Seorang pekerja melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pada Rabu (27/5), penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas terdakwa Joko Hartono Tirto (JHT) dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Perkara terdakwa JHT dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

Dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke–1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Pelimpahan ini menyusul pelimpahan lima berkas perkara dalam perkara yang sama atas nama lima terdakwa lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, telah menetapkan jadwal sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu, 3 Juni 2020.

Baca Juga: Bahlil Dilaporkan Korupsi ke KPK, Bahlil Ganti Lapor Nama Baiknya Dirugikan

"Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemi covid-19," kata Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (27/5).

Surat penetapan sidang untuk lima terdakwa yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro sudah keluar pada 22 Mei 2020.

Baca Juga: Sekjen DPR-RI, Diduga Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Wakil Rakyat

"Untuk lima berkas perkara yang lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan, ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu 3 Juni 2020," urai Hari.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang saat menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU