Meninggal Karena Sakit, Guru TPQ Mojokerto Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Jun 2023 17:36 WIB

Meninggal Karena Sakit, Guru TPQ Mojokerto Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mojokerto kembali menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris Guru TPQ Umi Lestari yang meninggal dunia karena sakit.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnain Mahading menyatakan Umi merupakan kepesertaan sektor BPU (Bukan Penerima Upah) yang didaftarkan Rumah Sakit Sakinah, Kabupaten Mojokerto sebagai guru TPQ 2.

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

"Ahli waris yang ditinggalkan mendapatkan santunan kematian senilai Rp 42 juta dari program Jaminan Kematian (JKM)," terangnya usai menyerahkan secara langsung kepada ahli waris, Selasa (6/6/2027). 

Pemberian santunan tersebut, ujar Mahading, sebagai wujud nyata komitmen BP Jamsostek hadir dalam meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. 

"Alhamdulillah saya hadir langsung, agar bisa lebih dekat dengan keluarga kepesertaan. Untuk menyerahkan secara simbolis santunan kematian, semoga bisa dimanfaatkan secara baik-baik," ujarnya.

Sebagai petinggi BP Jamsostek Cabang Mojokerto ia sangat berterimakasih atas kepekaan RS Sakinah dalam mendaftarkan guru TPQ ke kepesertaan BPU. Sehingga akhirnya mendapatkan manfaat jaminan ketenagakerjaan meskipun masuk kepesertaan BPU. 

Dalam hal ini, RS Sakinah sebagai orang tua asuh dari para guru TPQ yang didaftarkan dan dibiayai pihak rumah sakit.

Baca Juga: Monitoring Implementasi Permenko, Bupati Ikfina Tegaskan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

"Kami pula mengapresiasi pihak rumah sakit yang begitu berperan sebagai Bapak Asuh dalam kepesertaan BPU. Ini sebagai wujud kepedulian pihak RS terhadap guru TPQ," tukasnya.

Masih kata Mahading, BPJS Ketenagakerjaan selama ini tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun serta bantuan sosial ketika peserta kehilangan pekerjaan.

"Kita juga memiliki program Jaminan Kematian yang akan menanggung beban finansial ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal dunia," terangnya.

JKM ini, lanjutnya, adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga: KPU Sidoarjo Berikan Santunan untuk Anggota Badan Adhoc

"Ahli waris yang mendapatkan santunan pun, tidak perlu lagi meneruskan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Santunan yang diberikan dapat digunakan oleh ahli waris untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.

"Apalagi ketika almarhum adalah tulang punggung keluarga, tentu dengan uang yang tidak seberapa ini dapat membantu untuk kehidupan selanjutnya dan kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU