Menkes Budi Kelabakan Data Vaksinasi Jokowi Bocor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Sep 2021 19:50 WIB

Menkes Budi Kelabakan Data Vaksinasi Jokowi Bocor

i

Ilustrasi karikatur

Kini Sertifikat Vaksin termasuk Pejabat dapat Diakses melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK)





SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui kelabakan atas kebocoran data sertifikat vaksin Presiden Jokowi melalui aplikasi PeduliLindungi.

Menkes menyebut bocornya data sertifikat vaksin bukan hanya pada Presiden Jokowi, tapi seluruh pejabat negara. Hal ini karena sertifikat vaksin dapat di akses melalui nomor induk kependudukan (NIK). Namun agar kejadian serupa tidak berluang lagi, Kemenkes telah menutup seluruh data sertifikat vaksin milik pejabat negera.

Baca Juga: Ditanya Soal Hasil Pilpres, Menkes Ketawain Jokowi

"Jadi asal dia bisa masukan NIK-nya dia bisa melihat statusnya sudah divaksin atau belum. Memang tidak nyamannya itu banyak bukan hanya Bapak Presiden saja, tapi banyak pejabat-pejabat juga yang NIK-nya sudah jadi tersebar keluar, kita menyadari itu sekarang kita akan tutup data para pejabat," ujar Menkes di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Budi Gunadi menyayangkan pihak-pihak yang menyalahgunakan aplikasi Pedulilindungi. Padahal aplikasi ini dibuat untuk membantu masyarakat terhindar dari penularan virus corona.

Sebelumnya diberitakan, sertifikat vaksinasi Jokowi beredar luas di Twitter. Beredarnya sertifikat tersebut dikaitkan dengan bocornya data di aplikasi PeduliLindungi.  Berdasarkan penelusuran Surabaya Pagi, Jumat (3/9/2021), sertifikat vaksinasi itu memuat nama Jokowi beserta NIK. Selain itu, ada juga tanggal lahir Jokowi dan barcode.

Surat keterangan vaksinasi COVID-19 itu menyatakan bahwa Jokowi telah divaksinasi untuk dosis kedua pada 27 Januari 2021. Di bagian bawah sertifikat tersebut, ada logo KPC-PEN, Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN. Tak hanya itu, tersebar juga nomor HP ajudan Presiden.

Bocornya identitas pribadi Jokowi ini, bermula ketika seorang warganet mengunggah foto yang menunjukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19 di Twitter. Ternyata, surat keterangan vaksinasi Covid-19 itu milik Jokowi.

Dari unggahannya tersebut, terpampang jelas identitas lengkap Jokowi mulai dari nama, tanggal lahir hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK). Barcode dua dimensi atau akrab dikenal dengan quick response code (QR code) juga terpampang tanpa disensor oleh pengunggahnya.

Selain itu, terdapat pula keterangan bahwa Jokowi sudah menjalani vaksinasi Covid-19 untuk dosis kedua pada 27 Januari 2021.

Terlihat dari aktivitasnya, pengunggah dapat bebas mengakses sertifikat vaksin milik orang lain. Terbukti halnya ia bisa memeriksa sertifikat milik Jokowi.

Dalam kesempatan yang sama, ia menuding kalau Jokowi sudah menerima vaksin ketiga. Ia membuktikan hal tersebut dengan munculnya kolom surat vaksin ketiga milik Jokowi.

"Presiden sudah vaksin ketiga loh," kata @huftbosan, kemarin. Akan tetapi tudingannya tersebut lantas dibantah oleh warganet lainnya. Menurut warganet lainnya kolom vaksin ketiga memang sudah tersedia, namun itu hanya menjadi kolom kosong.

"Belom kak, kalau sudah vaksin ke-3 keluar gambar sertifikatnya," ucap @bobbyhephap.

Baca Juga: Menkes Tertawa, Jokowi Pilih Ketua Indonesia, Bukan Ketum Golkar

Hal serupa juga disampaikan oleh warganet lainnya yang menjelaskan apabila sudah menjalani vaksin, maka mestinya tanggal dan lokasinya akan muncul.

"Kalau sudah vaksin muncul tanggal vaksin dan lokasinya meski sertifikat belum muncul, itu baru dijadwalkan. Lagipula nanti ke depannya setiap tahun bakal suntik vaksin, kaya vaksin flu," kata @cimut.

Sebenarnya, berdasarkan penelusuran Surabaya Pagi, selain dari sertifikat vaksin ini, data Jokowi juga terpampang jelas di  laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bagian form calon Presiden RI untuk Pemilu 2019, tepatnya pada alamat https://infopemilu2.kpu.go.id/pilpres/calon/jokowi.

Saat diakses, laman tersebut masih bisa dibuka dan biodata Jokowi masih tertulis secara lengkap. Selain NIK, data pribadi yang diunggah pada laman KPU tersebut terdiri dari data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat penghargaan dan publikasi yang pernah dilakukan. Namun sayang, pada Jumat (3/9/2021) sore,  link tersebut sudah tak bisa dibuka.

 

Lempar Tanggung Jawab

Baca Juga: Prabowo, Cek Istana Presiden di IKN yang Akan Dihuni Jokowi, Juli 2024

Terkait bocornya identitas Jokowi ini, saat dikonfirmasi, Menkominfo Johnny G Plate malah meminta wartawan untuk tanya ke Menkes Budi Gunadi Sadikin.

"Data PeduliLindungi yang saat ini berada di cloud Kominfo baru dimigrasi ke DC Kominfo dan statusnya aman. Data yang ditanyakan di atas adalah pada saat awal sebelum migrasi ke Kominfo dan kebijakannya berada di Kemenkes. Agar akurat dan tidak membingungkan masyarakat, lebih baik langsung ditanyakan ke Kemenkes," ujar Johnny di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Senada, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh meminta masyarakat tidak melakukan hal itu. Pasalnya, ada ketentuan sanksi pidana saat seseorang menggunakan data orang lain dengan tujuan memdapatkan informasi dari orang lain tersebut.

"Ini bukan (soal) kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (2/9/2021).

Menurut Zudan, ketentuan pidana tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.  Pasal 94 UU Adminduk tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.

Lebih lanjut, Zudan juga menuturkan bahwa aplikasi PedulLindungi bisa dibuka oleh siapa pun. Sehingga, dia menyarankan aplikasi itu perlu dua faktor untuk autentifikasi. "Jadi tidak hanya dengan NIK saja. Bisa dengan biometrik atau menggunakan tanda tangan digital," kata Zudan. jk01/rl/erc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU