Menko Airlangga, Pastikan Vaksin Nusantara jadi Vaksin Booster

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Des 2021 20:33 WIB

Menko Airlangga, Pastikan Vaksin Nusantara jadi Vaksin Booster

i

Airlangga Hartanto.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, pastikan Vaksin Nusantara besutan eks Menkes Terawan Agus Putranto, masuk dalam skema vaksin booster.

"Beberapa opsi untuk vaksin booster menggunakan vaksin Merah Putih, kemudian vaksin kerja sama dalam negeri termasuk Unair dan Biotis, Bio Farma dan LBM Eijkman, Kalbe Farma dan Genexin, plus vaksin Nusantara," katanya dalam konferensi pers PPKM, di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Mantan Menkes Siti Fadila dan Panglima TNI Yudo Merasakan Lebih Awet Muda

Ini akan segera dimatangkan dan disiapkan regulasinya termasuk harga masing-masing vaksin tersebut," tambahnya.

 

Ada 2 Skenario

Diberitakan sebelumnya, penyuntikan vaksin booster ini nantinya akan dibagi menjadi dua skenario. Skenario pertama, vaksin booster akan diberikan kepada kelompok lanjut usia (lansia) dan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan secara gratis. Sementara skenario kedua, penyuntikan akan diberikan kepada seluruh warga non lansia yang tidak ikut BPJS Kesehatan secara mandiri alias berbayar.

 

Klinik dan RS Swasta

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan vaksinasi booster akan dilakukan di klinik dan fasilitas kesehatan swasta. Sementara untuk puskesmas akan difokuskan untuk vaksin rutin.

Baca Juga: Siti Fadila Supari dan Panglima TNI, Disuntik Vaksin Immunotheraphy Nusantara oleh Terawan Agus Putranto

Puskesmas fokus ke rutin. Klinik, swasta bisa memberikan booster," ungkap Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (14/12/2021).

Selain itu vaksin booster akan dibedakan secara labeling. Budi Gunadi juga mengatakan harga booster ditentukan oleh pemerintah.

"Harga batas atas untuk non-APBN akan ditentukan oleh pemerintah," kata BGS.

Dalam paparannya, dia juga menjelaskan soal ketentuan booster. Secara umum, booster dilakukan mulai dari Januari 2022.

Selain itu vaksin yang digunakan harus mendapatkan persetujuan dari WHO, BPOM dan mendapat rekomendasi ITAGI.

Baca Juga: Ratusan Anggota DPC PERADI Sidoarjo Antusias Ikuti Gelar Bakti Kesehatan Vaksinasi Covid-19

Budi Gunadi menjelaskan vaksin booster tetap dilakukan berdasarkan prioritas, yaitu kelompok lansia.

"Booster berikan kembali berbasis risiko, ini lansia. Di dunia booster berbasis risiko setelah nakes (tenaga kesehatan) adalah lansia," jelasnya.

Dalam sebuah konferensi pers digital beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberian vaksin booster dilaksanakan Januari 2022. Saat itu Airlangga juga mengatakan segera menyelesaikan aturan soal booster vaksin.

"Kami akan finalkan berbasis PBI dan non-PBI, ini akan diatur dengan Permenkes dalam waktu yang tidak terlalu lama," jelasnya. n jk, er

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU