Menko Airlangga: Perdagangan dan Pajak Karbon Akan Diterapkan di 2025

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Okt 2022 14:32 WIB

Menko Airlangga: Perdagangan dan Pajak Karbon Akan Diterapkan di 2025

i

Menko Airlangga Hartarto.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto menyatakan perdagangan karbon termasuk pajak karbon akan diterapkan mulai 2025 mendatang usai ditunda sebanyak dua kali tanpa kepastian di tahun 2022 ini. Kendati demikian, ia tidak menyebut alasan pemerintah menunda pelaksanaan kebijakan pajak karbon sampai tiga tahun mendatang itu.

"Indonesia terus berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca, net zero emission pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan berfungsi pada 2025," kata Airlangga di pembukaan Capital Market Summit & Expo, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Tiga Menteri Bahas Makan Siang Gratis

Dalam paparannya, Airlangga menjelaskan bahwa perdagangan karbon merupakan mekanisme jual beli karbon dan sertifikat emisi sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.

Sementara pajak karbon merupakan disinsentif penggunaan energi kotor atau tidak terbarukan. Nantinya penggunaan dana dari pajak karbon diperuntukkan mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi bersih atau terbarukan.

Selain perdagangan dan pajak karbon, pemerintah juga menerapkan kebijakan lainnya untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau yakni akuisisi energi bersih, aturan mengenai pensiun dini PLTU batu bara, dan konversi sumber energi kotor.

Baca Juga: Menko Airlangga: Justru Stabilitas Ekonomi Terjadi karena Adanya Pemilu

Akuisisi energi bersih dilakukan dengan memberikan insentif yang akan melakukan R&D dan berinvestasi pada energi bersih atau terbarukan. Lalu, peraturan mengenai pensiun dini batu bara akan mengatur pemberian santunan bagi PLTU yang akan dipensiunkan dini. Kemudian, konversi sumber energi kotor dilakukan dengan memberikan insentif untuk mengubah sumber energi kotor menjadi sumber energi bersih.

Menko Airlangga berharap, penerapan sejumlah kebijakan tersebut akan membantu pemerintah dalam mencapai target emisi nol persen atau net zero emission pada 2060 mendatang. Menyusul, kian berkurangnya pemanfaatan sumber energi berbasis fosil yang tidak ramah lingkungan.

Baca Juga: Megaproyek Koridor Cincin Nusantara Diklaim Bisa Genjot Perekonomian Nasional RI

"Di sektor energi terbarukan pemerintah terus untuk penyediaan tenaga listrik untuk green economy," pungkasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak karbon harusnya berlaku 1 April 2022. Namun, pelaksanaannya diundur karena mempertimbangkan situasi perekonomian global dan domestik. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU