Menko Perekonomian Desak OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Hingga 2023

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Agu 2021 20:43 WIB

Menko Perekonomian Desak OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Hingga 2023

i

Menko Airlangga Hartarto

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit bank bagi dunia usaha dan masyarakat hingga 2023 mendatang.


Menurut aturan yang berlaku saat ini, kebijakan restrukturisasi kredit hanya diberikan sampai April 2022. Ketentuan itu tertuang di Peraturan OJK (POJK) Nomor 48 /POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong


“Sekarang OJK sedang mempersiapkan untuk ini, kami sudah minta diperpanjang sampai 2023,” ungkap Airlangga di Rakerkonas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke-31, Rabu (25/8/2021).


Selain meminta kebijakan restrukturisasi kredit diperpanjang, Airlangga menegaskan pemerintah juga mempertimbangkan agar persyaratan pengajuan restrukturisasi bisa dipermudah.

Pebisnis bisa Bertahan

Baca Juga: OJK Terapkan Sistem 'Reward and Punishment', Genjot Net Zero Emission 2060

Pengusaha meminta adanya revisi perpanjangan masa relaksasi atau keringanan restrukturisasi kredit perbankan dari satu tahun menjadi tiga tahun. Alasan pengusaha supaya pebisnis masih bisa bertahan di masa pandemi ini yang masih serba susah.


Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdari mengatakan, Apindo sedang mengusulkan revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2020 soal relaksasi restrukturisasi.

Baca Juga: Menko Airlangga: Justru Stabilitas Ekonomi Terjadi karena Adanya Pemilu


"Intinya dari revisi peraturan itu adalah perpanjangan relaksasi restrukturisasi, sebelumnya kan ada POJK 11 dan 48 diperpanjang hanya 1 tahun dan POJK 48 ini akan berakhir pada Maret 2022, kami sudah berunding dengan teman-teman Perbanas melihat dampak pandemi ini akan panjang sehingga setahun-setahun itu akan sulit," kata Hariyadi dalam Rakornas Apindo, Selasa (24/8/2021).


"Kami mohon kepada OJK dan dukungannya dari pemerintah untuk diperpanjang jadi tiga tahun, jadi selesai di tahun 2025 dari 2022," tambahnya. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU