Menko Polhukam Temukan Polri Langgar SOP Tangani Kasus Brigadir J

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Agu 2022 20:53 WIB

Menko Polhukam Temukan Polri Langgar SOP Tangani Kasus Brigadir J

i

Menko Polhukam Mahfud MD berbicara kepada wartawan usai menemui orang tua Brigadir J di kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, dirinya mengantongi catatan mengenai pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang Polri lakukan dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Hanya, Mahfud belum mau membocorkan catatannya itu.

"Semua ada. Tapi masa saya bicarakan," ujar Mahfud saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Mahfud mengatakan, dirinya sudah mengumpulkan catatan dari berbagai pihak mengenai kasus tersebut.

Di antaranya seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Sehingga saya punya catatan lengkap. Dari keluarga (Brigadir J) ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus juga BNPT," tuturnya.

 

Kapolri Sudah Tampung Publik

Mahfud tegaskan, kini dirinya punya catatan lengkap, dari keluarga ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus di BNPT.

Mahfud menegaskan meski Ia punya banyak catatan, dirinya tidak mau ikut campur dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung oleh kepolisian. Ia mengatakan posisinya kini sebagai pembantu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), hanya mengawal dari sisi pelaksanaan kebijakan negara semata.

"Arahan Presiden itu cukup sudah, sudah benar, untuk dibuka. Untuk penyidikan, Menko Polhukam tak masuk ke pro yustisia. Tapi mengawal pelaksanaannya dari sudut pelaksanaan kebijakan negara," kata dia.

Di sisi lain, Mahfud menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah banyak melaksanakan pelbagai permintaan publik. Salah satunya Kapolri telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

 

Mahfud Punya Pandangan

Dia berjanji akan menyampaikan pandangannya mengenai kematian Brigadir J.

Walau begitu, pandangan Mahfud tak akan berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya tidak boleh ikut campur. Tugas saya adalah mengawal kebijakan atau arahan Presiden bahwa (kasus) harus dibuka dengan benar," imbuh Mahfud.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

Brigadir J tewas di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sebelumnya mengatakan Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.

Kejadian itu kemudian diketahui Bharada E yang ada di lantai atas. Lalu, disebutkan terjadi aksi saling tembak antara dua polisi itu yang berujung pada meninggalnya Brigadir J.

Namun, pihak keluarga menduga ada unsur penganiayaan dan dugaan pembunuhan berencana. Sebab, pihak keluarga menemukan ada bekas luka selain tembakan di jenazah Brigadir J. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU