Menko Puan: Akan Evaluasi SOP Rumah Sakit Tanpa BPJS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Sep 2017 10:40 WIB

Menko Puan: Akan Evaluasi SOP Rumah Sakit Tanpa BPJS

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meminta seluruh rumah sakit mengutamakan keselamatan pasien dibanding hal-hal yang bersifat komersial. Puan menyatakan akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit yang tak terkoneksi layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ia juga akan meminta Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan dinas-dinas kesehatan di daerah untuk mengevaluasi SOP penanganan kedaruratan pasien utamanya untuk rumah sakit yang tidak memberikan layanan BPJS Kesehatan. Puan sendiri tengah dalam kunjungan kerja bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri KTT OKI di Kazakhstan. Ia mengucapkan duka cita dan belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya bayi Debora saat mendapat penanganan kegawatdaruratan di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta. "Saya mengucapkan belasungkawa dan perasaan duka yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang. Semoga mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan sabar, ikhlas dan tabah," kata Puan. Untuk kasus meninggalnya Tiara Debora Simanjorang meninggal di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, diduga karena diabaikan pihak RS. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mengatakan tengah bekerja sama dengan Kepolisian memproses kasus meninggalnya bayi Debora. Dari perspektif perlindungan anak, kata Yohanna, bila terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, rumah sakit bisa dikenakan sanksi pidana. "Bilamana setelah diselidiki ada pelanggaran Undang-undang tersebut, maka akan dikenakan pidana," ujar Yohana di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 11 September 2017. "Dalam pasal lain juga disebutkan, setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial," ucapnya. Yohana menambahkan, Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait lainnya agar dapat memberikan teguran terhadap rumah sakit yang tidak memperhatikan perlindungan anak tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU