Menkominfo Dipanggil Kejagung, Soal Dugaan Korupsi Pelayanan TV Digital

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Feb 2023 20:42 WIB

Menkominfo Dipanggil Kejagung, Soal Dugaan Korupsi Pelayanan TV Digital

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Proyek pelayanan TV digital kini diusut Kejagung, diduga ada korupsinya. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) johnny G. Plate, Kamis (9/2/2023) hari ini dipanggil Kejagung, sebagai saksi.

Proyek ini dikenal sebagai pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, ada tiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Jadwal pemanggilan Menkominfo oleh Kejagung akan dilakukan besok, Kamis (9/2/2023).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. Hanya saja, kata Ketut, pihaknya belum mengetahui apakah Menkominfo akan memenuhi pemanggilan Kejagung ini.

 

Menkominfo Minta Jadwal Ulang

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

"Saya dapat info ada pemanggilan dari penyidik. Mengenai kehadiran yang bersangkutan, saya belum tahu," ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, minta tunda. Mengingat hari ini ia sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok). "Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," ujar Menkominfo Johnny G. Plate, Rabu (8/2/2023).

Jaksa Agung St Burhanuddin menegaskan penuntasan pengusutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

"Tunggu saja waktunya," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Dan tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Terkait kasus ini, Kejagung menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU