Menkominfo: Silahkan Kejagung Geledah!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Nov 2022 20:43 WIB

Menkominfo: Silahkan Kejagung Geledah!

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pejabat kementerian Kominfo yang dijabat kader NasDem, tak grogi, kantornya digeledah Kejagung, soal dugaan korupsi di kementeriannya.

"Kalo urusan itu urusan kejaksaan silakan itu proses hukum," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, kepada wartawan di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Plate tak banyak bicara soal penggeledahan di kantor Kominfo tersebut. Dia mempersilakan agar proses hukum dapat berjalan. "Cukup ya," ucapnya.

Pasalnya, sejak awal November 2022 lalu, kantor Johnny G Plate itu digeledah oleh Kejaksaan Agung yang membidik adanya dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Saat itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa sedang menyidik dugaan korupsi di lingkungan Kominfo yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut Sumedana.

"Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," sambungnya.

Ketut menjelaskan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical. Dari penggeledahan dua lokasi itu, Kejagung menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," ujarnya.

Bahkan, Senin (21/11/2022) kemarin, jaksa penyidik Kejagung RI memeriksa beberapa saksi tambahan, diantaranya dua pejabat Kominfo. "Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (21/11/2022).

Keenam saksi yang diperiksa itu adalah FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul, SM selaku Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Selain itu YW selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,  JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, DB selaku Direktur PT Telnusa Intrakom, dan DS selaku Direktur PT Lindu Putra Utama.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020-2022. Kejagung pun telah memeriksa 60 saksi.

"Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 setelah tim penyelidik memeriksa 60 orang untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose ditetapkan telah terdapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Kuntadi menyebut, dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik, kata Kuntadi, telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Kuntadi menyebut nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station ini sebesar Rp 10 triliun. Sedangkan kerugian negaranya, kata Kuntadi, ditaksir mencapai Rp 1 triliun. "Rp 10 triliun itu nilai kontrak, kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun," ujarnya. Erk/ar/ads/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU