Menkop Teten Akui Kesulitan Atasi 8 Koperasi Bermasalah yang Rugikan Rp26 Triliun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Des 2022 12:05 WIB

Menkop Teten Akui Kesulitan Atasi 8 Koperasi Bermasalah yang Rugikan Rp26 Triliun

i

Menkop UKM Teten Masduki.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengaku kesulitan menangani koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah yang merugikan masyarakat hingga Rp 26 triliun. Adapun tercatat sebanyak 8 koperasi nakal berupaya merampok uang anggotanya.

Kedelapan koperasi bermasalah itu adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Baca Juga: Dari Rp 106 T Baru Rp 15 T, Dikembalikan ke Nasabah

Delapan koperasi tersebut terbukti melakukan praktik jasa keuangan atau open loop, namun masih berbadan hukum sebagai close loop.

Ia menjelaskan koperasi open loop adalah koperasi yang melakukan praktik jasa keuangan di luar anggotanya, seperti jasa asuransi. Berdasarkan UU PPSK, koperasi open loop akan berada di bawah perizinan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan koperasi close loop adalah koperasi yang hanya melayani anggotanya. Koperasi close loop ini tetap berada di bawah izin dan pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Teten pun mengaku kesulitan merampungkan koperasi bermasalah karena tidak ada mekanisme penyelesaian di kementeriannya. Hal itu lantaran berdasarkan peraturan Kemenkop di UU 25 tahun 1992, Kemenkop UKM tidak punya kewenangan pengawasan.

"Harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan, memitigasi koperasi yang bermasalah itu. Karena tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah, seperti halnya mekanisme penyelesaian masalah sektor keuangan lainnya seperti perbankan," kata Teten dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Kemenkop UKM di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Baca Juga: Promosikan Koperasi Nakal, Menkop UKM Disorot DPR-RI

"Pengawasan koperasi itu ada di dalam koperasi itu sendiri, jadi koperasi itu meregulasi sendiri, dan mengawasi sendiri," imbuhnya.

Ia mengaku banyak mengambil pelajaran dari 8 koperasi bermasalah ini. Pada intinya selama ini pengawasan koperasi dilakukan sendiri secara internal. Namun metode ini menyulitkan ketika koperasi yang dijalankan sudah mulai besar. Biasanya hubungan koperasi dengan anggota menjadi berjarak.

"Ketika koperasinya sudah membesar, hubungan anggota dengan koperasi tidak sesolid yang kita bayangkan, tidak seideal yang diasumsikan. Maka pengawasan itu tidak bisa dilakukan koperasi itu sendiri," ujanya.

Teten menyebut pihaknya sudah mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan persoalan kedelapan koperasi tersebut. Salah satunya dengan membujuk koperasi yang masih sehat untuk bersama-sama menyelesaikan koperasi bermasalah. Namun hasilnya masih nihil.

Baca Juga: MenkopUKM Teten Sebut UU P2SK Jadi Momentum Pemurnian Koperasi

"Termasuk juga mencari investor baru untuk masuk ke koperasi, juga tidak bisa. Oleh karena itu, yang kami tawarkan adalah solusi jangka panjang, menengah panjang, yaitu mendorong penguatan regulasi perkoperasian," terangnya.

Adapun saat in, pihaknya terus melakukan inovasi kelembagaan dan pengembangan ekosistem dalam usaha koperasi melalui regulasi RUU perkoperasian.

"Progresnya hari ini kami sudah membentuk pokja untuk membahas baik legal draftingnya maupun naskah akademiknya. Kami juga melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah dilakukan koordinasi dengan parlemen, kita harapkan tahun depan ini revisi UU koperasi bisa kita tuntaskan," pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU