MenkopUKM Teten Sebut UU P2SK Jadi Momentum Pemurnian Koperasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Feb 2023 08:45 WIB

MenkopUKM Teten Sebut UU P2SK Jadi Momentum Pemurnian Koperasi

i

MenkopUKM Teten Masduki. Foto: KemenkopUKM.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menuturkan, adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi momentum untuk mengembalikan jati diri koperasi.

Pasalnya, menurut Teten, undang-undang ini akan memisahkan pengawasan koperasi berdasarkan bisnis modelnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Produk UMKM Bakal Penuhi Kebutuhan di IKN, Kemenkop: UKM Kita Bagus

"UU P2SK juga jadi momentum untuk pemurnian simpan pinjam koperasi. Keberadaan UUP2SK menjadi bottomline pengawasan simpan pinjam koperasi, yang bermakna Kemenkop UKM harus kembangkan sistem pengawasan koperasi sesuai dengan jati diri koperasi dan sekaligus memenuhi standar pengawasan pada industri keuangan," kata Teten dalam Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan bahwa keberadaan UU PPSK tersebut semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi. Adapun dalam pengawasannya, usaha koperasi terbagi menjadi open loop dan close loop.

Teten mengungkapkan, melalui UU P2SK, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memberikan kewenangan ke OJK untuk mengawasi koperasi yang menjalankan bisnis sektor jasa keuangan. Dimana koperasi open loop memiliki ciri melakukan penghimpunan dana masyarakat di luar anggota

"Ketentuan ini semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan yang bersifat open loop, dengah ciri utamanya melakukan perhimpunan dana masyarakat diluar anggota akan diatur dan diawasi oleh OJK," terangnya.

Baca Juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

Sementara itu, untuk close loop adalah koperasi simpan pinjam yang hanya melayani anggotanya saja tetap diatur dan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Menurutnya dalam UU No. 4/2023 itu juga mendorong agar pengaturan, pemberdayaan, perlindungan dan perizinan, dan pengawasan usaha simpan pinjam diatur dalam UU Perkoperasian. Hal tersebut bertujuan supaya pengembangan usaha simpan pinjam koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. UU Perkoperasian sendiri tengah diupayakan untuk direvisi.

“Kehadiran UU Perkoperasian yang baru diharapkan nanti menjadi momentum kebangkitan koperasi Indonesia sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Minyak Merah Sudah Aktif Diproduksi, Kemenkop UKM: Bakal Jadi Role Model Industri Sawit

Lebih lanjut, ia menambahkan, RUU Perkoperasian mengatur usaha simpan pinjam koperasi yang mencakup perlunya otoritas pengawas simpan pinjam koperasi (OPK), Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi (LPS Koperasi), APEX (Lembaga pengayom dalam mitiasi risiko likuiditas anggota koperasi), dan Komite Penyehatan Koperasi.

Nantinya dalam UU Perkoperasian, setiap kementerian, lembaga, dan dinas memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.

"Dengan demikian, pembinaan usaha koperasi dari lintas kementerian lembaga dan pemerintah daerah akan lebih masif pada masa mendatang," tutupnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU