Menunaikan Zakat Fitrah Hukumnya Wajib, Begini Syarat dan Niatnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Apr 2023 11:57 WIB

Menunaikan Zakat Fitrah Hukumnya Wajib, Begini Syarat dan Niatnya

i

Kewajiban menunaikan zakat fitrah di bulan suci Ramadhan. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dibulan suci Ramadhan, menunaikan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi muslim yang memenuhi syarat. Zakat dalam Islam bersanding dengan salat yang juga merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan, Selasa (18/04/2023).

Kewajiban tersebut diperjelas dalam firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 43 yaitu,

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk."

Zakat fitrah sudah dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Dengan kewajiban hukum dari zakat fitrah maka hal ini terikat kepada orang-orang yang telah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan syara'.

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok. Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah. Untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000.

Zakat dengan Beras

Sedangkan, bagi mereka yang memutuskan ingin berzakat menggunakan makanan pokok, ada tips untuk memilih beras yang baik yang akan digunakan untuk berzakat. Seseorang harus memperhatikan usia atau umur simpan beras sesuai dengan jenis berasnya. 

Untuk beras putih memiliki umur simpan sekitar 2 tahun, sementara beras coklat memiliki umur simpan selama 3-6 bulan. Kemudian, cermati juga apakah ada kutu beras atau tidak, warna beras, bentuk butiran beras, kelembapan beras, dan aroma beras. 

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

3 Syarat Seseorang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa ada tiga syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah. Tiga syarat dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Pertama, Islam

Zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang beragama Islam. Jika seseorang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Menurut para ulama, alasan Islam menjadi syarat bagi wajibnya membayar zakat fitrah adalah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragama Islam, sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:

Mengapa Islam menjadi syarat wajibnya membayar zakat fitrah menurut kebanyakan ulama, adalah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang berfungsi untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan dosa dan kesalahan. Adapun orang kafir bukan bagian dari orang yang berhak melakukan zakat fitrah, meskipun ia disiksa kelak di akhirat karena tidak membayar zakat fitrah.

  • Kedua, merdeka

Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.

  • Ketiga, mampu membayar zakat fitrah

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya.

Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak perlu berhutang untuk membayar zakat fitrah.

Akibat Tidak Menunaikan Zakat Fitrah

Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag), pada ayat 35 dijelaskan bahwa mereka yang mengumpulkan harta dan enggan dizakati akan dimasukkan ke dalam neraka. Semua harta tersebut akan dipanaskan dengan api lalu disetrikakan pada dahi, lambung, dan punggung si pemilik harta, lalu diucapkan kepadanya, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan dahulu,"

Ditambahkan dengan keterangan pada Al-Quran surah Adz Dzariyat ayat 19 yaitu,

Artinya: "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."

Ancaman lain bagi muslim yang enggan mengeluarkan zakat adalah dikalungkan hartanya yang berat di leher pada hari kiamat kelak, sebagaimana dijelaskan dalam surah Ali Imran ayat 180,

Artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan,"

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Dilansir dari NU Online, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, arab latin dan artinya:

Baca Juga: Aksi Heroik Sang Petualang Mudik Gunakan Sepeda Motor Antar Pulau

Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata a-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

...

Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta'ala."

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

...

Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta'ala."

Baca Juga: Libur Lebaran, Pengurusan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Tutup Selama 8 Hari

Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Keluarga

Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta'ala."

Doa Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan

Selain untuk diri sendiri dan keluarga, kita juga bisa mewakilkan orang lain untuk membayarkan zakatnya. Berikut bacaan niat atau doa zakat fitrah untuk orang lain:

(.....)

Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (......) fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk...(sebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta'ala."

Doa Orang yang Menerima Zakat Fitrah

Bagi orang yang menerima zakat (mustahik) juga dianjurkan untuk membaca doa untuk keberkahan orang yang mengeluarkan zakat (muzakki). Berikut bacaan doa mustahik yang dianjurkan:

Arab latin: Jarakallâhu fî mâ a'thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja'alahu laka thahûran

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu"dsy/dc/kemenag/inb

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU