Home / Hukum dan Kriminal : Pembunuhan Kakek di Blitar

Merampok karena Butuh Uang untuk Tebus Gadai Motor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Mar 2021 17:51 WIB

Merampok karena Butuh Uang untuk Tebus Gadai Motor

i

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela SH.S.IK MH menunjukkan barang bukti kasus perampokan dan pembunuhan dalam rilis di Mapolres Blitar. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Kakek Bisri pada Rabu (3/3) malam, polres blitar akhirnya resmi menetapkan Dwi Kusuma Yudha (23) sebagai tersangka tunggal dalam kasus perampokan yang berujung pembunuhan.

Dalam releasenya Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela SH.S.IK MH Kamis (4/3) siang sekitar pukul 14.00 WIB, mengungkapkan bahwa tersangka Yudha dijerat pasal 339 KUHP dan pasal 365 KUHP.

Baca Juga: Apes, Curi Mobil Warga Malah Bonyok Dimassa

Kepada polisi, tersangka juga mengakui semua perbuatannya yang mengakibatkan korban tewas usai dipukul dengan sebatang kayu.

AKBP Loenard menyebut, motif pelaku menghabisi korban karena ingin menguasai harta korban. Ia pun telah menyusun rencana untuk menguras harta korban mulai dari berpura-pura membeli sesuatu, sembunyi di tandon air hingga mematikan listrik rumah korban.

"Jadi motif tersangka hanya menginginkan uang korban, dengan cara tersangka masuk di toko korban sekitar pukul 17.10 dan sembunyi sampai korban menutup Tokonya, dalam aksinya tersangka yang terekam CCTV, sebelum lakukan aksinya sempat mematikan aliran listrik, agar tidak diketahui korban," kata AKBP Leonard didampingi Wabup Blitar H Rahmad Santoso SH, Kasdim Blitar Mayor Leo Parsukan.

Dalam release tersangka Yudha mengaku awalnya hanya berniat merampok korban karena butuh uang untuk menebus motornya yang digadai. Namun, karena tersangka kepergok korban saat sedang beraksi, tersangka pun berpikiran pendek dan memukul korban dengan kayu yang ada di dalam toko.

Baca Juga: Puluhan Sopir Angkot dan Bus di Terminal Kesamben Dites Urine

"Saya hanya ingin uang pak, untuk mengambil motor yang saya gadaikan, karena pak Bisri bangun dengan membawa senter saya sembunyi, lampunya saya matikan jam sembilanan, pak Bisri keluar dari kamar langsung saya pukul dengan kayu yang ada dalam toko, karena masih menggeliat saya ikat kaki dan tanganya, terus saya tutupi sarung punyanya pak Bisri, jadi tidak ada rencana membunuh, karena kaget dan takut saja memukul pak Bisri," ujar Yudha pada wartawan.

Dalam release kasus pencurian disertai  pembunuhan, itu juga disaksikan Wabup Blitar, Kodim 0808 Blitar.

"Kami pemerintah daerah Kabupaten Blitar  memberikan apresiasi pada Polres Blitar yang mana dalam waktu singkat berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya dalam kasus yang menghebohkan di Kabupaten Blitar, untuk itu saya berpesan pada masyarakat mari jaga bersama situasi Kamtibmas yang aman, nyaman karena ada Pak Babinkamtibmas dan pak Babinsa di setiap kecamatan, agar selalu koordinasi masalah Kamtibmas," pesan Wabup Blitar.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendiami jeruji Polres blitar.

"Untuk tersangka kita jerat pasal 339 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, sedang tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/3) dini hari, jadi setelah melakukan pencurian dan pembunuhan tersangka tidak kemana mana, agar tidak menimbulkan kecurigaan," pungkas AKBP Leonard sambil memperlihatkan BB. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU