Merasa Dizalimi, Tokoh Santri Gresik Protes Keras Pembebasan Lahan Tol JIIPE

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Jan 2023 15:54 WIB

Merasa Dizalimi, Tokoh Santri Gresik Protes Keras Pembebasan Lahan Tol JIIPE

i

Sidang penetapan konsinyasi atas lahan milik tokoh santri H Syaiful Arif dengan hakim tunggal PN Gresik Fathur Rahman,  Senin (9/1/2023). SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Tokoh santri Gresik H Syaiful Arif protes keras dan menolak pembebasan lahan tol KLBM-JIIPE. Pria yang dekat dengan ulama dan pondok pesantren di Jawa Timur ini adalah salah satu pemilik lahan di Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar, Gresik yang lahan miliknya diduga terkena pembebasan jalan tol KLBM-JIIPE karena dibelakangnya oligarki.

Ia mengaku tanpa ada sosialisasi dan kebutuhan jalan tol secara gamblang tiba-tiba diminta menghadiri sidang konsinyasi di Pengadilan Negeri Gresik.  Di hadapan hakim tunggal, tokoh santri Gresik ini menganggap tim pembebasan lahan yang mengaku dari Kementerian PUPR itu tidak profesional dan berbau pesanan oligarki

Baca Juga: Diduga Serobot Tanah Tetangga Senilai Rp 8 Miliar, Berujung ke Pengadilan

"Walaupun ada aturan omnibuslaw atau apapun namanya, kami sebagai rakyat Indonesia punya hak sebagaimana diatur dalam UUD 45. Kami punya hak untuk mendapatkan penjelasan, karena lahan itu milik kami. Kalau mengatasnamakan PUPR tol ini eksitnya persis di AKR. Semua pelaku bisnis di Indonesia tahu persis yang mulia ini AKR itu siapa, adalah kepentingan oligarki. Lalu tidak memberikan gambaran dan sosialisasi apapun tiba-tiba kita diminta menerima konsinyasi melalui pengadilan," ungkap Haji Ipong, panggilan akrab Saiful Arif di hadapan hakim tunggal Fathur Rahman, Senin (9/1).

Sampai hari ini kata Ipong, pihaknya tidak pernah mendapatkan penjelasan tanah mana yang dibutuhkan. Tetapi kata dia tiba-tiba dirinya mendapat panggilan dari pengadilan untuk menyetujui kosinyasi berkaitan dengan lahan miliknya seluas 15 hektar. Sedangkan yang terdampak kabarnya hanya 229 meter persegi.

"Lalu tanah kami yang selebihnya bagaimana nasibnya jika tidak ada akses jalannya. Rasa keadilannya dimana?" ungkap pria yang ikut berjuang merintis keberadaan smelter PT Freeport ke JIIPE agar manfaat bagi warga Gresik ini.

Baca Juga: Jokowi : ''Permasalahan Rempang Hanya Adanya Salah Komunikasi''

Proses pembebasan lahan yang dinilainya semena-mena dan bahkan dianggapnya sebagai perbuatan zalim lantaran tidak pernah dilakukan sosialisasi dan tiba-tiba pemilik lahan dipanggil oleh pengadilan seolah-olah memaksa pemilik lahan untuk setuju meskipun tanpa sosialisasi.

"Dengan dalih aturan, lalu dititipkan ke PN padahal dengan proses yang zalim menurut kami pemilik lahan dan PN menerimanya. Apa yang bisa saya perbuat sebagai masyarakat biasa yang mulia?" tanya Ipong di hadapan pelapor dan saksi dari Kementerian PUPR.

Saat ditanya hakim tunggal Fathur Rahman, ia setuju atau tidak dengan konsinyasi yang sudah masuk di PN Gresik. "Jika tidak setuju atau tidak menerima, saudara bisa melakukan upaya hukum," ucap hakim memberi jalan keluar.

Baca Juga: Pembebasan Lahan untuk Jalan Proyek Kilang Tuban, Sebagian Pemilik Tanah Tidak Setuju

Mendapati pertanyaan tersebut Ipong mencoba menjawab agar sebagaimana hukum berlaku adil tidak sepihak. Sebagaimana landasan hukum bernegara sesuai dengan UUD 45. "Kami ini masyarakat yang taat aturan. Tetapi jangan dipaksa dengan permainan dibalik oligarki," tuturnya

"Sekarang JIIPE dikuasai orang-orang non mayoritas yang tidak merespon kepentingan masyarakat. Warga Gresik bakal hanya kebagian limbahnya saja," ungkapnya di sela-sela wawancara usai sidang konsinyasi. grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU