Meresahkan dan Berbahaya, OJK Tutup 3.193 Fintech Lending Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Mei 2021 13:33 WIB

Meresahkan dan Berbahaya, OJK Tutup 3.193 Fintech Lending Ilegal

i

Susmiati, korban fintech lending illegal. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhir-akhir ini, kehadiran fintech P2PL ilegal memang marak dan sangat meresahkan di Tanah Air. Salah satu korban fintech ilegal tersebut adalah Susmiati yang telah meminjam uang melalui 19 fintech lending ilegal dan 5 fintech lending yang terdaftar di OJK. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp 6 juta di fintech lending resmi.

Menanggapi kasus tersebut, OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.

Baca Juga: Dampingi Siswa Inklusi, Guru di Surabaya Diberi Pembekalan

Selain itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) menyampaikan bahwa hingga bulan April pihaknya kembali menemukan 86 platform Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat, Minggu (23/5/2021).

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2018 s.d. April 2021 pihaknya sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal. SWI memang berwenang melakukan pencegahan tindakan dan penanganan dugaan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

OJK telah mengeluarkan peraturan mengenai fintech P2PL melalui POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Selanjutnya, peraturan terkait lending tertuang dalam Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Sektor Jasa Keuangan. 

Dalam POJK ini, yang dimaksud dengan penyelenggara adalah setiap pihak yang menyelenggarakan IKD. Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan pula bahwa penyelenggara terdiri dari Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Masih dalam POJK tersebut, dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara wajib menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri yang salah satunya adalah kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi. 

Dalam perkembangan selanjutnya, fintech bersifat umum dan tidak terbatas pada satu industri jasa keuangan tertentu sedangkan fintech lending/lending terbatas pada inovasi jasa keuangan pada transaksi pinjam meminjam saja. 

Faktanya, fintech P2PL ilegal sering kali meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam ponsel pengguna, bahkan meminta dapat mengakses seluruh nomor kontak di HP, foto, storage, dll. 

Baca Juga: Wariskan Kekuatan Untuk Perempuan Indonesia, Kiranti Rayakan Tiga Dekade

Data-data ini kemudian dapat disalahgunakan saat melakukan penagihan. Jika foto diakses, mereka dapat melihat dan menyalin seluruh foto di ponsel pengguna.

Perlu diketahui bahwa penyebaran data pribadi ini dapat dikenakan Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU ITE. Selanjutnya, pengancaman terhadap nasabah dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 juncto (jo) Pasal 45B UU ITE. Dsy11

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU