Meski Hamil Tua, Tega Bunuh Istrinya, Gegara Diomeli Gak Kerja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Apr 2021 21:40 WIB

Meski Hamil Tua, Tega Bunuh Istrinya, Gegara Diomeli Gak Kerja

i

Jhony Pranoto Kasum usai ditangkap dan langsung di tahan di penjara Mapolrestabes Surabaya, Jumat (23/4/2021). SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jhony Pranoto Kasum, pemuda berusia 27 tahun, warga Gayungan Jambangan Surabaya harus rela mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya yang kelewatan batas. Ia ditangkap polisi setelah tega membunuh istrinya, Putri Ima Camelia Sandy (26) yang sedang hamil tua, 7 bulan. Jhony membunuh karena gak tahan sering diomeli tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan tetap oleh istrinya Putri Ima. Setelah jenazah Putri Ima, ditemukan di samping kantor PWNU Jatim Jalan Al-Akbar Timur pada Kamis (22/4/2021) malam, kurang dari 24 jam, Jhony bisa ditangkap oleh Polisi.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Saat ditangkap oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya, alasan Jhony tega membunuh istrinya disebabkan omongan sang istri yang tidak enak di hati. Jhony menganggap istrinya sudah memperlakukannya selayaknya pembantu, hanya karena tidak bisa menafkahi keluarganya yang sudah memiliki dua anak sebelumnya.

"Saya sakit hati, disuruh ini itu seperti pembantu. Saya juga diejek habis-habisan sama istri, karena gak kerja. Jadinya saya tidak kuat, saya bunuh sekalian," ungkap Jhony sembari duduk menyesali di depan gedung Mapolrestabes Surabaya, Jumat (23/4/2021).

Usai membunuh, tambah Jhony, ia membuang mayat Putri bersama tetangganya menggunakan motor roda tiga. “Saya dibantu tetangga saya, namanya Tagor. Dia yang bantu saya,” imbuhnya polos, menyesali.

Jhony berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polrestabes di sebuah indekos di Jalan Gayungan VII Surabaya, Kamis malam atau Jumat (23/4/2021) tengah malam. 

 

Dibekap dan Dicekik

Menurut Jhony, ia membunuh istriya, Putri dengan cara membekap mulut korban dengan bantal. Saat dibekap mulutnya, korban meronta-ronta, kemudian dicekik. “Sempat istri saya melawan, lalu saya mencekik sampai mati,” jawab Jhony.

Sementara itu dari olah tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa saksi dan tersangka Jhony. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purnomo menyebutkan jika kasus tersebut berawal dari cekcok antara pelaku dengan korban.

"Awalnya cekcok, kemudian tersangka membekap korban menggunakan bantal, lalu mencekik leher korban sampai meninggal dunia," kata Oki, dalam keterangan rilisnya, Jumat (23/4/2021) sore.

 

Permasalahan Ekonomi

Oki mengatakan, dalam kehidupan sehari-harinya korban disebut pelaku mendominasi rumah tangga mereka. Hal itu disebabkan korban yang memiliki penghasilan tetap, sementara pelaku hanya bekerja serabutan.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Selain masalah ekonomi, tersangka mengaku kerap bertengkar karena urusan bergantian menjaga anak pertama mereka. Tak hanya itu, tersangka cemburu karena pernah diselingkuhi korban.

"Karena istrinya ini berpenghasilan tetap, melebih suaminya. Sedangkan, suaminya serabutan, gak tetap dan tidak kerja. Akhirnya dari pengakuannya, istrinya sering menyuruh-nyuruh. Terjadilah cekcok, dan korban berkata 'lek gak gelem ngomongo, ngaliyo kono' (kalau nggak mau pergi sana) seperti itu. Itu membuat pelaku emosi," kata Oki.

Sebelum jenazah dibuang, tersangka ternyata sempat menyimpan jenazah korban di rumahnya selama dua hari. Setelah membusuk baru korban membuangnya.

"Jadi kejadiannya hari Senin. Selanjutnya korban yang sudah meninggal dunia itu dibiarkan terbaring di atas kasurnya dalam kamar yang dihuni oleh tersangka. Setelah dua hari mulai mencium bau menyengat, akhirnya pada Rabu (21/4/2021) tersangka membawa jasad korban ini menggunakan gerobak sampah dan membuangnya ke area lahan parkir yang sepi," ujar Oki.

 

Pelaku Sempat Lapor Polisi

Bahkan, tambah Oki, Jhony, suami yang membunuh istrinya sendiri saat hamil besar, berusaha mengelabui polisi dengan membuat laporan palsu. Dia berpura-pura kehilangan Putri Ima Camelia Sandy, istrinya, sampai mencari ke tempat kerja Putri.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Kamis (22/4/2021), sehari setelah membuang mayat istrinya yang sudah mulai membusuk ke lahan kosong di kawasan Jl. Pagesangan Baru, Jambangan, Surabaya (sebelah kantor PWNU Jatim), pria berusia 28 tahun ini datang ke kantor Polsek Gayungan, Surabaya. Warga Tertek, Tulungagung ini membuat laporan palsu dengan menyebutkan kalau istrinya telah pergi tanpa pamit sejak Senin (19/4/2021) pukul 22.00 WIB.

Hal ini terbongkar karena pada Kamis sore, seorang rekan korban mengirimkan laporan orang hilang ke salah satu radio lokal Surabaya. Dia juga menyertakan foto surat laporan kepolisian atas nama pelaku. Bahkan, menurut rekan korban, pelaku datang ke tempat kerja korban pada Rabu malam untuk mencari keberadaan korban. “Itu salah satu cara dia untuk menghilangkan kecurigaan,” kata Oki.

Kasus hebohnya peristiwa ini bermula ketika salah satu saksi yang tak lain penjaga parkir yang sedang berjaga menemukan sebuah benda terbungkus kasur di samping kantor PWNU Jatim Jalan Al Akbar Timur Surabaya pada Kamis (22/4/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Saksi terkejut saat memeriksa kasur tersebut, terlihat jenazah seorang wanita.

Saksi mencium bau busuk yang berasal dari semak-semak di dekat tempat ia menjaga parkir. Saksi kemudian mengajak dua temannya untuk mencari sumber bau busuk tersebut. Hingga ketiganya menemukan bungkusan kasur dan sebuah karung sak berwarna putih, yang menjadi sumber bau busuk berasal. Saat didekati, betapa terkejutnya mereka saat melihat kaki manusia di dalam bungkusan kasur itu.

Dari penemuan tersebut, ia lantas melaporkan ke  Polrestabes Surabaya. Dari laporan tersebut Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan memastikan jenazah merupakan korban pembunuhan. Dan pelaku pembunuhan adalah sang suami korban.

AKBP Oki Aldian Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, perbuatan pelaku memenuhi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun. fm/ham/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU