Meski Mantan Panglima TNI, Gatot tak Digubris Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Okt 2020 22:03 WIB

Meski Mantan Panglima TNI, Gatot tak Digubris Polri

i

Ilustrasi karikatur

Deklarator KAMI Bikin Kegaduhan di Bareskrim Polri

 

Baca Juga: Rabu ini, Prabowo Bintang Empat

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Panglima TNI (Purn) Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin ditolak masuk Bareskrim Polri. Pangkat dan jabatan tertinggi di TNI Gatot, tak membuat petugas kepolisian di gedung Bareskrim Polri grogi layani. Padahal Gatot ingin menghadap Kapolri Jenderal Idham Azis. Selain ingin menjenguk rekan-rekan dari KAMI yang ditahan. Setelah ditolak Gatot cs, ngeluyur meninggalkan gedung Bareskrim.

Sebelum meninggalkan gedung Bareskrim ada sedikit keributan. Ini terjadi saat Achmad Yani, salah satu deklarator ngotot ingin masuk Bareskrim untuk kunjungi temannya yang ditahan. Kengototan A.Yani, ada yang menduga dia mantan anggota Komisi III DPR-RI yang membidangi hukum. Yani punya kenalan beberapa jenderal

Polri. Berhubung hal itu terkait protokol tamu, seorang petugas Bareskrim berteriak keras. “Saya anggota Polri yang sadang bertugas.”

Gatot Nurmantyo yang memimpin kunjungan itu meresahkan suasana. Ia mengajak timnya pulang. “Kami tidak mempersoalkan penolakan pihak kepolisian untuk menjenguk rekannya. Enggak tahu, ya pokoknya enggak dapat izin, ya enggak masalah," tuturnya.

Selain itu, salah tersangka saat dipertontonkan kepeda wartawan, berteriak “Merdeka”. Teriakannya ini menarik perhatian wartawan dan petugas kepolisian.

 

Tengok Tersangka ada Jadwalnya

“Jadi begini, yang namanya orang mau menengok tersangka itu ada jadwalnya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Argo menyebut ketersediaan jadwal pun bukan jaminan Gatot Nurmantyo cs bisa menjenguk anggota KAMI yang ditahan. Ini tidak dimungkinkan jika pemeriksaan masih berlangsung.

“Apabila ada jadwalnya pun kalau masih dalam pemeriksaan juga tidak kita mengizinkan. Itu di sana, karena masih dalam pemeriksaan,” sebut Argo.

Argo meminta semua pihak saling menghargai. Argo menegaskan penyidik masih bekerja memeriksa para anggota KAMI yang ditahan.

“Dan semuanya kita juga arus sama-sama saling menghargai bahwa penyidik juga masih bekerja masih memeriksa dan sebagainya. Tentunya kita tahu seperti itu,” kata Argo.

 

Tuding Pengusaha Rakus

Perbuatan tersangka Jumhur Hidayat, dibeberkan Bareskrim Polri kepada puluhan wartawan, Kamis (15/10).

Mantan aktivis ini diduga mengunggah ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya yang berkaitan dengan omnibus law UU Cipta Kerja. Cuitan itu disebutnya berakibat pada suatu pola anarkis dan vandalisme.

"Tersangka JH ini di akun Twitternya menulis salah satunya 'undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa twitnya," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020).

Saat jumpa pers, seluruh tersangka menggunakan baju tahanan berwarna oranye yang bertuliskan 'Tahanan Bareskrim Polri'.

Kedua tangan seluruh tersangka juga diborgol oleh kepolisian.

Kedelapan tersangka yang dirilis kepolisian di antaranya tiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

 

Istrinya kesal

Untuk Jumhur, Polisi kemudian menyita barang bukti, berupa HP Samsung, foto kopi KTP, dan akun Twitter yang sudah diambil kata-katanya. “Kemudian kita jadikan barang bukti, ada hardisk, komputer, Ipad, spanduk, kaos warna hitam, kemeja, kemudian rompi, dan juga ada topi.”

Untuk Jumhur, Polisi mengancamnya dengan jeratan hukuman 10 tahun penjara.

Alia Febiyani, istri Jumhur Hidayat, aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap polisi pada Selasa pagi, 13 Oktober 2020, meluapkan kekesalannya kepada anggota Polri yang mendatangi kediamannya dan membawa paksa suaminya.

Menurut Alia, sekitar 30 anggota polisi berpakaian preman tiba-tiba masuk ke dalam rumah Selasa pagi, bahkan sampai masuk ke dalam kamar.

"Rumah kan tempat keluarga, ada anak-anak, tapi mereka memaksa masuk begitu saja. Bahkan enggak mau menunggu, padahal saya bilang saya sedang mau pakai jilbab dulu," kata Alia dalam sebuah wawancara dengan ABC Australia dikutip Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Kodim 0819 Pasuruan Gelar TMMD Ke 119 Tahun 2024

 

Kayak Nangkap Teroris

Alia mengaku sangat kesal dengan perlakuan aparat penegak hukum yang sewenang-wenang masuk ke dalam rumahnya. Apalagi di masa pandemi seperti ini, mereka tidak mematuhi aturan protokol kesehatan saat masuk ke dalam rumahnya.

"Sempet saya tegur, 'Kalian semua masuk-masuk kamar orang begini sudah pada di-swab belum? Lagi pandemi begini"," ujar Ibu empat orang anak ini.

Bahkan, pada saat menjemput suaminya dari rumahnya, lanjut Alia, polisi tidak memperlihatkan atau memberikan surat penangkapan. Surat baru diberikan di Bareskrim sore harinya.

Ia pun mempertanyakan prosedur dan menganggap proses penjemputan suaminya yang berlebihan. "Kalau ngomong baik-baik bilang mau jemput juga berangkat kok, enggak perlu datengin sampai 30 orang gitu kali, … ini kaya mau nangkep teroris saja," jawabnya kepada ABC Australia dengan nada kesal.

Selain membawa suaminya, polisi juga menggeledah rumahnya dan membawa delapan gadget, berupa handphone, laptop, komputer tablet dan motherboard komputer.

Dengan statusnya sebagai tersangka, polisi mengatakan bahwa Jumhur Hidayat bersama sejumlah rekannya di KAMI ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Tapi selama saya tahu suami saya ada di mana dan bagaimana dia diperlakukan, saya sudah tenang. Mungkin hanya sedikit khawatir karena Akang (panggilan Jumhur) sedang masa pemulihan setelah operasi pengangkatan batu empedu, baru pulang ke rumah hari Minggu malam," imbuhnya.

 

Membuat Hasutan

Mabes Polri menyebut dua nama petinggi KAMI lainnya yang diamankan. Yakni SN alias Syahganda Nainggolan. Kata Argo, untuk SN, polanya sama. Yakni, dia menyampaikan di akun Twitter-nya.

SN disebut berusaha membuat pola hasutan dan hoax, dengan mengatakan menolak Omnibus Law dan mendukung buruh. “Modusnya, ada foto, dikasih tulisan, keterangan yang tidak sama kejadiannya. Seperti, kejadian di Karawang, gambar berbeda, ini salah satu, ada dua lagi. Beberapa akan dijadikan barang bukti penyidik,” kata Argo lagi.

Motif SN, kata Argo, yakni medukung dan mensupport demonstran. Maka itu, dia juga dijerat dengan UU ITE. Ancaman hukumannya, kata Argo, sekira enam tahun.

Baca Juga: Realisasikan Program Prioritas Desa Berjaya, Bersama TMMD ke 119

 

Negara Kepolisian

Sedangkan untuk AP alias Anton, disangka memposting sebaran hasutan di Facebook dan Youtube. Kata Argo, dia sampaikan banyak sekali. Beberapa bahkan menyinggung dwi fungsi dan NKRI kata lain dari Negara Kepolisian Republik Indonesia.

“Kemudian juga ada, dengan disahkannya UU Ciptaker, bukti negara dijajah, dan lain sebagainya, negara sudah tak kuasa lindungin rakyatnya.” “Negeri ini dikuasai cukong VOC gaya baru.”

Dari tangan AP, Polisi menyita HP, flashdik, laptop, dan screen capture. “Yang bersangkutan kita kenakan ancaman 10 tahun,” kata Argo.

Dan untuk penyidikan , Polisi telah melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT, berkaitan dengan para tersangka dalam satu laporan polisi.

 

Dikuasai Cukong

Anton Permana diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dia adalah salah seorang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Peran Anton Permana itu diungkap Bareskrim Polri. "Ini yang bersangkutan mem-posting di Facebook dan di YouTube. Dia menyampaikan di Facebook dan di YouTube banyak sekali ada beberapa yang disampaikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020.

Pada kesempatan itu Argo menyebutkan sejumlah unggahan Anton Permana itu. Termasuk menunjukkan sejumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan.

"Misalnya multifungsi Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki, yang NKRI kepanjangannya menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia," kata Argo.

"Dan juga ada disahkan Undang-Undang Ciptaker bukti negara ini telah dijajah, dan juga negara sudah tidak kuasa lindungi rakyatnya, dan negara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baru, itu salah satunya yang disampaikan oleh tersangka AP," ujarnya lagi.

Kemudian dari tangan Anton Permana, polisi menyita flashdisk, telepon seluler, laptop, dan dokumen-dokumen berisi tangkapan layar dari media sosial. Anton Permana dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP. n jk/erc/cr1/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU